PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan blokir nomor rekening dan ponsel warga yang menolak vaksinasi Covid-19.
Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook yang dibagikan oleh akun bernama Ugi Ncang pada 12 Januari 2021. Akun tersebut mencatut tulisan opini dari dr Benny Handoyo Raharjo.
Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo, Jumat, 15 Januari 2021, klaim bahwa pemerintah akan memblokir nomor rekening dan ponsel warga yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah klaim yang keliru atau hoaks.
Baca Juga: Kenaikan Indeks Rumah Tangga hingga Inflasi, Upah Buruh Desember 2020 Alami Penurunan
Unggahan tersebut telah mendapatkan respons dari 247 warganet, 204 komentar, dan telah dibagikan ulang sebanyak 72 kali.
Adapun narasi yang dibagikan akun tersebut sebagai berikut:
“Sebenarnya tidak ada lagi yang bisa menghindari kewajiban divaksinasi karena adanya KTP sistem online. Tidak divaksin berarti bisa kehilangan segalanya, antara lain seperti: Nomor hpnya diblokir ATM dan rekeningnya diblokir. Tidak bisa bepergian yang membutuhkan bepergeian pakai kereta dll. Tidak bisa memasuki area yang memerlukan KTP SIM-nya diblokir”.
Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait sanksi berupa pemblokiran tersebut.
Baca Juga: Kenaikan Indeks Rumah Tangga hingga Inflasi, Upah Buruh Desember 2020 Alami Penurunan