Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, vaksinasi sifatnya wajib sehingga yang menolak terancam terkena sanksi pidana.
Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, salah satu bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usul kepala daerah.
Cakupan PSBB ini juga tertuang dalam Undang-undang (UU) a quo, antara lain meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, dan lainnya.
Pasal 9 ayat 1 UU a quo disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekaratinaan sehingga menyebabkan kedaruratan masyarakat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun, dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca Juga: Mbak You Prediksikan Jokowi Lengser, Muannas Alaidid: Tangkap! Ini Provokasi dan Hasutan
Ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk mematuhi berbagai peraturan per-UU yang terkait dengan kekarantinaan kesehatan.
Kendati demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah pusat hingga saat ini belum membahas kebijakan pemberian sanksi bagi warga yang menolak untuk divaksin Covid-19.
Budi Gunadi Sadikin tak menampik bila pemerintah membuka peluang untuk menggodok aturan itu. Sanksi untuk penolakan vaksinasi itu menurutnya, masih perlu melihat dinamika yang terjadi di lapangan kelak.
"Sampai sekarang diskusi ke arah situ belum pernah terjadi di pemerintah pusat. Kita akan melihat dinamikanya," kata Budi Gunadi Sadikin.
Baca Juga: Mbak You Prediksikan Jokowi Lengser, Muannas Alaidid: Tangkap! Ini Provokasi dan Hasutan