Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan denda ditingkatkan hingga Rp7 juta jika ada kekerasan.
“Jadi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab atau kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan atau kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta,” kata Riza.
Dengan demikian, klaim bahwa pemerintah akan memblokir nomor rekening dan ponsel warga yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konten palsu.***