Cek Fakta: Pemerintah Dikabarkan Akan Blokir Nomor Rekening dan Nomor HP Jika Tolak Vaksinasi

- 15 Januari 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19.
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. /Freepik

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan denda ditingkatkan hingga Rp7 juta jika ada kekerasan.

“Jadi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab atau kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan atau kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta,” kata Riza.

Dengan demikian, klaim bahwa pemerintah akan memblokir nomor rekening dan ponsel warga yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konten palsu.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x