Cek Fakta: Pemerintah Dikabarkan Akan Blokir Nomor Rekening dan Nomor HP Jika Tolak Vaksinasi

- 15 Januari 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19.
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. /Freepik

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan blokir nomor rekening dan ponsel warga yang menolak vaksinasi Covid-19.

Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook yang dibagikan oleh akun bernama Ugi Ncang pada 12 Januari 2021. Akun tersebut mencatut tulisan opini dari dr Benny Handoyo Raharjo.

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo, Jumat, 15 Januari 2021, klaim bahwa pemerintah akan memblokir nomor rekening dan ponsel warga yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah klaim yang keliru atau hoaks.

Baca Juga: Kenaikan Indeks Rumah Tangga hingga Inflasi, Upah Buruh Desember 2020 Alami Penurunan 

Unggahan tersebut telah mendapatkan respons dari 247 warganet, 204 komentar, dan telah dibagikan ulang sebanyak 72 kali.

Adapun narasi yang dibagikan akun tersebut sebagai berikut:

Sebenarnya tidak ada lagi yang bisa menghindari kewajiban divaksinasi karena adanya KTP sistem online. Tidak divaksin berarti bisa kehilangan segalanya, antara lain seperti: Nomor hpnya diblokir ATM dan rekeningnya diblokir. Tidak bisa bepergian yang membutuhkan bepergeian pakai kereta dll. Tidak bisa memasuki area yang memerlukan KTP SIM-nya diblokir”.

Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait sanksi berupa pemblokiran tersebut.

Baca Juga: Kenaikan Indeks Rumah Tangga hingga Inflasi, Upah Buruh Desember 2020 Alami Penurunan 

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, vaksinasi sifatnya wajib sehingga yang menolak terancam terkena sanksi pidana.

Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, salah satu bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usul kepala daerah.

Cakupan PSBB ini juga tertuang dalam Undang-undang (UU) a quo, antara lain meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, dan lainnya.

Pasal 9 ayat 1 UU a quo disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekaratinaan sehingga menyebabkan kedaruratan masyarakat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun, dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga: Mbak You Prediksikan Jokowi Lengser, Muannas Alaidid: Tangkap! Ini Provokasi dan Hasutan 

Ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk mematuhi berbagai peraturan per-UU yang terkait dengan kekarantinaan kesehatan.

Kendati demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah pusat hingga saat ini belum membahas kebijakan pemberian sanksi bagi warga yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Budi Gunadi Sadikin tak menampik bila pemerintah membuka peluang untuk menggodok aturan itu. Sanksi untuk penolakan vaksinasi itu menurutnya, masih perlu melihat dinamika yang terjadi di lapangan kelak.

"Sampai sekarang diskusi ke arah situ belum pernah terjadi di pemerintah pusat. Kita akan melihat dinamikanya," kata Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Mbak You Prediksikan Jokowi Lengser, Muannas Alaidid: Tangkap! Ini Provokasi dan Hasutan 

"Kalau saya pribadi percaya bahwa meyakinkan dengan cara persuasif itu akan jauh lebih baik untuk penerimaan masyarakat disuntik oleh vaksin," sambungnya.

Budi pun tak heran bila masih ada sebagian masyarakat yang menolak vaksinasi terkait khawatir keamanan hingga aspek kehalalan vaksin.

Sebab, menurutnya vaksinasi yang sudah terjadi sejak dulu di berbagai negara juga menimbulkan polemik serupa.

Meski belum ada aturan sanksi dari pemerintah pusat, sejumlah pemerintah daerah sudah mengeluarkan aturan wajib vaksinasi dan sanksi penolakan. Salah satunya adalah Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Berjarak 280 Tahun Cahaya dari Bumi, Astronom Temukan Tiga ExoPlanet yang Hampir Setua Alam Semesta 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan masyarakat di ibu kota yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp5 juta.

“Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19,” kata Riza dikutip dari Antara.

Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinnasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Riza menyampaikan bahwa Perda yang mengamanatkan sanksi ini dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Baca Juga: Berjarak 280 Tahun Cahaya dari Bumi, Astronom Temukan Tiga ExoPlanet yang Hampir Setua Alam Semesta 

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan denda ditingkatkan hingga Rp7 juta jika ada kekerasan.

“Jadi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab atau kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan atau kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta,” kata Riza.

Dengan demikian, klaim bahwa pemerintah akan memblokir nomor rekening dan ponsel warga yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konten palsu.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x