Cek Fakta: Masyarakat Dikabarkan Tak Boleh Protes Jika Vaksin Covid-19 Punya Efek Samping Berbahaya

- 23 Januari 2021, 18:22 WIB
Masyarakat dilarang menggugat jika nantinya vaksin Covid-19 memiliki efek samping berbahaya.
Masyarakat dilarang menggugat jika nantinya vaksin Covid-19 memiliki efek samping berbahaya. /Ilustrasi/Dokter vaksin

Dia menyebutkan bahwa pemerintah telah memiliki tiga syarat dalam penggunaan vaksin Covid-19. Ketiganya yaitu aman, halal dan efektif saat digunakan.

“Tiga hal itu pasti BPOM dengan case ini pasti sudah bekerja dan mengevaluasi case di negara lain. Karena ini kan baru di satu negara. Dan sudah dinyatakan negara tersebut bahwa ini divaksinasikan kepada orang manula,” katanya.

Baca Juga: Natalius Pigai Dihina dan Disamakan dengan Orang Utan, Roy Suryo: Sangat Rasis dan Tidak Pantas

Sedikitnya 23 orang lansia di Norwegia dilaporkan meninggal dunia usai menerima vaksin Pfizer Inc pada pekan lalu. Korban meninggal tidak lama setelah menerima dosis pertama.

Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya merilis aturan pelaksanaan vaksin Covid-19. Salah satu yang diatur adalah daftar dan urutan warga Indonesia yang akan disuntikkan vaksin Covid-19.

Prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Selanjutnya, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Baca Juga: Marak Tindakan Intoleransi di Satuan Pendidikan, Kemendikbud Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku

Prioritas berikutnya, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; d.aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi dan masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x