Cek Fakta: Mulai 1 Februari 2021, Rapid Test Dikabarkan Dihapus Ssebagai Syarat Naik Kereta dan Pesawat

- 2 Februari 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi pengecekkan rapid dan swab test antigen gratis di Stasiun Senen dan Rest Area KM 19. /Dok / AP I Bandara Ahmad Yani/
Ilustrasi pengecekkan rapid dan swab test antigen gratis di Stasiun Senen dan Rest Area KM 19. /Dok / AP I Bandara Ahmad Yani/ /

Sementara pada situs resmi PT. Angkasa Pura disebutkan salah satu dokumen persyaratan protokol perjalanan udara yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR.

Hasil tes PCR menunjukan yang bersangkutan negatif Covid-19.

Baca Juga: Temui Menpora, PSSI Curhati Soal Kelanjutan Liga dan Nasib Piala Dunia 2023

Hasil ini berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Perlu diketahui bahwa diperlukan suhu 175-180 derajat Celcius dengan panci panggang yang sangat panas untuk membuat popcorn.

Ukuran suhu tersebut tidak bisa dicapai dengan suhu tubuh manusia yang jika melebihi angka 41,1 derajat Celsius bisa menderita hiperpireksia.

Baca Juga: Risiko Kematian Virus Nipah Lebih Tinggi dari Covid-19, Epidemiologi: Bukan Hal Baru, Tapi Jadi Ancaman Serius

Dengan demikian, klaim bahwa mulai 1 Februari 2021 rapid test dihapuskan dari seluruh bandara dan stasiun kereta api dan diganti dengan kunyah biji jagung selama 1 - 2 menit adalah hoaks.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Jala Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x