Sementara pada situs resmi PT. Angkasa Pura disebutkan salah satu dokumen persyaratan protokol perjalanan udara yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR.
Hasil tes PCR menunjukan yang bersangkutan negatif Covid-19.
Baca Juga: Temui Menpora, PSSI Curhati Soal Kelanjutan Liga dan Nasib Piala Dunia 2023
Hasil ini berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Perlu diketahui bahwa diperlukan suhu 175-180 derajat Celcius dengan panci panggang yang sangat panas untuk membuat popcorn.
Ukuran suhu tersebut tidak bisa dicapai dengan suhu tubuh manusia yang jika melebihi angka 41,1 derajat Celsius bisa menderita hiperpireksia.
Dengan demikian, klaim bahwa mulai 1 Februari 2021 rapid test dihapuskan dari seluruh bandara dan stasiun kereta api dan diganti dengan kunyah biji jagung selama 1 - 2 menit adalah hoaks.***