PR BEKASI - Meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021 malam dikabarkan dalam keadaan disiksa.
Salah satu pengguna Twitter pada Selasa, 9 Februari 2021 menyebut bahwa Ustaz Maaher meninggal dalam kondisi setengah disiksa serta kondisi parah lainnya.
"Ust Maaher Twailiby, meninggal dunia semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid akhirat, setengah disiksa, sakit kulit parah dan buang air sdh pakai pempers. Sudah dibawah ke RS Polri Kramajati, belum sebuh dikirim lagi ke rutan Mabes"
Baca Juga: Kecam Kudeta Junta, Joe Biden Sebut AS Akan Sanksi Jenderal dan Bekukan Akses Keuangan Myanmar
Unggahan tersebut juga diserta dengan sebuah video Ustaz Maaher yang sedang membagi-bagikan rezekinya kepada sejumlah orang di jalanan.
Tak hanya itu, terdapat pula seorang warganet yang mencuit pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar soal kematian Ustaz Maaher.
Dalam cuitan yang disertai tautan berita itu, Aziz mengatakan bahwa Ustaz Maaher meninggal di Rutan Mabes Polri dan setengah disiksa
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis, 11 Februari, 2021, kabar yang menyebut Ustaz Maaher meninggal dalam keadaan setengah disiksa adalah keliru atau hoaks.
Baca Juga: Catat! Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Pesan Penting Bagi CPNS Kemnaker
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA