Pertama, soal pernyataan Azis Yanuar bahwa Maaher setengah disiksa di Rutan Bareskrim Polri tidak dapat ditemukan lagi di situs berita terkait.
Kemudian, soal kabar penyiksaan Ustaz Maaher tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, tidak ada penyiksaan atau kekerasan terhadap almarhum Ustaz Maaher selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Tidak benar ada penyiksaan. Almarhum meninggal dunia karena sakit," kata Argo.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Semakin Melonjak, Pemerintah Bahrain Tutup Masjid-masjid Selama Dua Pekan
Argo menjelaskan, hanya tim dokter yang menangani dan keluarga Maaher yang mengetahui penyakit yang diderita almarhum.
"Karena sakit yang sensitif ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Kami tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang," kata Argo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan Polri telah menawarkan kepada almarhum Maaher untuk dirawat ke RS Polri.
"Tapi, almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di rutan Bareskrim," kata Rusdi.
Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri Rusdi Hartono menjelaskan alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan almarhum Ustaz Maaher.