"Permohonan penangguhan itu adalah hak daripada tersangka dan keluarga,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 10 Februari 2021.
Baca Juga: Anies Baswedan Tinjau Wilayah Banjir di Jakarta, Mujiyono: Kenapa Sidaknya Harus Malam?
Menurut dia setelah pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan tentu dilakukan kajian oleh penyidik untuk dikabulkan atau tidak. Sebab, tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan oleh penyidik.
"Penyidik juga memiliki pertimbangan-pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik,” ujarnya.
Iqlima sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya karena perbuatan suaminya yang diduga melakukan ujaran kebencian atau penghinaan.
Baca Juga: Sebut Dirinya 'Buzzer Kebenaran', Ferdinand: Banggalah, karena Para Penebar Kebencian Akan Kalah!
Selain itu, Iqlima juga mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim pada Senin, 28 Desember 2020.***