Cek Fakta: Ustaz Maaher Dikabarkan Meninggal di Rutan dalam Keadaan Setengah Disiksa, Ini Faktanya

- 11 Februari 2021, 10:55 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi
Ustaz Maaher At-Thuwailibi /YouTube USTADZ MAAHER AT-THUWAILIBI OFFICIAL

PR BEKASI - Meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021 malam dikabarkan dalam keadaan disiksa.

Salah satu pengguna Twitter pada Selasa, 9 Februari 2021 menyebut bahwa Ustaz Maaher meninggal dalam kondisi setengah disiksa serta kondisi parah lainnya.

"Ust Maaher Twailiby, meninggal dunia semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid akhirat, setengah disiksa, sakit kulit parah dan buang air sdh pakai pempers. Sudah dibawah ke RS Polri Kramajati, belum sebuh dikirim lagi ke rutan Mabes"

Tangkapan layar dari akun Twitter yang mengunggah kabar soal Ustaz Maaher meninggal dalam keadaan setengah disiksa.
Tangkapan layar dari akun Twitter yang mengunggah kabar soal Ustaz Maaher meninggal dalam keadaan setengah disiksa. ANTARA

Baca Juga: Kecam Kudeta Junta, Joe Biden Sebut AS Akan Sanksi Jenderal dan Bekukan Akses Keuangan Myanmar

Unggahan tersebut juga diserta dengan sebuah video Ustaz Maaher yang sedang membagi-bagikan rezekinya kepada sejumlah orang di jalanan.

Tak hanya itu, terdapat pula seorang warganet yang mencuit pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar soal kematian Ustaz Maaher.

Dalam cuitan yang disertai tautan berita itu, Aziz mengatakan bahwa Ustaz Maaher meninggal di Rutan Mabes Polri dan setengah disiksa
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis, 11 Februari, 2021, kabar yang menyebut Ustaz Maaher meninggal dalam keadaan setengah disiksa adalah keliru atau hoaks.

Baca Juga: Catat! Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Pesan Penting Bagi CPNS Kemnaker

Pertama, soal pernyataan Azis Yanuar bahwa Maaher setengah disiksa di Rutan Bareskrim Polri tidak dapat ditemukan lagi di situs berita terkait.

Kemudian, soal kabar penyiksaan Ustaz Maaher tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, tidak ada penyiksaan atau kekerasan terhadap almarhum Ustaz Maaher selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Tidak benar ada penyiksaan. Almarhum meninggal dunia karena sakit," kata Argo.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Semakin Melonjak, Pemerintah Bahrain Tutup Masjid-masjid Selama Dua Pekan

Argo menjelaskan, hanya tim dokter yang menangani dan keluarga Maaher yang mengetahui penyakit yang diderita almarhum.

"Karena sakit yang sensitif ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Kami tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang," kata Argo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan Polri telah menawarkan kepada almarhum Maaher untuk dirawat ke RS Polri.

Baca Juga: Anies Pamerkan Jakarta Depan Jokowi, Ferdinand: Macet Berkurang Bukan karena Kinerja, Tapi karena Covid-19

"Tapi, almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di rutan Bareskrim," kata Rusdi.

Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri Rusdi Hartono menjelaskan alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan almarhum Ustaz Maaher.

"Permohonan penangguhan itu adalah hak daripada tersangka dan keluarga,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Tinjau Wilayah Banjir di Jakarta, Mujiyono: Kenapa Sidaknya Harus Malam?

Menurut dia setelah pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan tentu dilakukan kajian oleh penyidik untuk dikabulkan atau tidak. Sebab, tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan oleh penyidik.

"Penyidik juga memiliki pertimbangan-pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik,” ujarnya.

Iqlima sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya karena perbuatan suaminya yang diduga melakukan ujaran kebencian atau penghinaan.

Baca Juga: Sebut Dirinya 'Buzzer Kebenaran', Ferdinand: Banggalah, karena Para Penebar Kebencian Akan Kalah! 

Selain itu, Iqlima juga mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim pada Senin, 28 Desember 2020.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah