Cek Fakta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dikabarkan Berhasil Seret Rocky Gerung ke Penjara, Ini Faktanya

- 23 Februari 2021, 11:57 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan berhasil menyeret Rocky Gerung ke penjara. /YouTube Suara Istana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan berhasil menyeret Rocky Gerung ke penjara. /YouTube Suara Istana /

"Kelewatan, pertama dia rakyatnya, kedua dia orang yang berpendidikan, di mana moralnya sebagai pendidik?," ucapnya.

Baca Juga: Tersangka UU ITE Bila Minta Maaf Tak Perlu Ditahan, Pengamat: Pak Kapolri Juara!

"Kalau seandainya pendukung Jokowi masuk dalam kategori Antar Golongan dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE saya siap laporkan!," sambungnya.

Sebelumnya, pengamat politik Rocky Gerung merespon pernyataan Jokowi yang mengakui ingin merevisi UU ITE.

Dalam respon itu Rocky Gerung mengatakan yang harus direvisi bukanlah UU ITE. Namun menurut Rocky yang harus direvisi adalah cara berpikir Presiden Jokowi tentang demokrasi.

"Jadi Presiden harus datang dengan pidato baru, bahwa: saya bersalah selama ini bahwa saya menganggap oposis itu buruk. Oleh karena itu saya revisi cara saya berfikir. Bukan UU yang direvisi, tapi cara beliau berfikir tentang demokrasi," ungkapnya.

Rocky Gerung menilai, Jokowi telah salah dalam mengartikan demokrasi. Hal itu lanjut Rocky Gerung terlihat dari kebijakannya yang memasukan orang-orang kritis ke dalam pemerintahannya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Harap Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal - Gereja Katedral jadi Simbol Toleransi

"Jadi sekali lagi, yang mesti direvisi adalah isi kepala Presiden sebagai kepala negara. Karena beliau salah mengartikan demokrasi. Kan selalu mau masukan orang kritis ke dalam kekuasaan, itu yang mestinya direvisi. UU ITE itu sebenarnya bungkus saja dari isi politik yang anti oposisi," tuturnya.

Oleh karena narasi yang mengeklaim Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyeret Rocky Gerung ke penjara adalah keliru atau hoaks karena yang berniat melaporkan adalah Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x