Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.
Baca Juga: Kerap Dapat Perlakuan Rasis, Fiki Naki: Mereka Nge-judge, Ngerasisin, aku iya iya aja
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut terkait SK Menag yang melarang Bahasa Arab tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau hoax.* (Ayu Nida LF/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)