Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar begitu pula diharamkan memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak akal.
Menurut jumhur ulama, khamar juga najis. Namun Ash Shon’ani dalam Subulus Salam (5: 10) menyatakan bahwa khamar tidaklah najis. Jadi, kita katakan bahwa khamar dilarang diperjual-belikan karena haramnya.
Oleh karena itu narasi yang mengeklaim menjual miras hukumnya boleh jika digunakan untuk membantu kas negara adalah keliru atau hoaks.***