LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan Sertifikat Halal terhadap produk dengan nama yang mengandung nama minuman keras (sebagai contoh: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0 persen alkohol, dll).
Dengan demikian, pencantuman label halal pada produk minuman 0 persen alkohol menyalahi ketentuan ini.
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Kondisi Elsa Semakin Memburuk Usai Dapat Telepon dari Pengadilan Agama
Kabar hoaks tersebut diduga sengaja digulirkan di tengah kontroversi Perpres nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.
Dan seperti ketahui bersama bahwa lampiran Perpres tersebut telah dicabut oleh Jokowi pada tanggal 2 Maret 2021.
Maka dari itu, klaim label halal MUI pada minuman keras berjenis whiskey seperti pada gambar yang beredar adalah tidak benar.***