Label halal semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia, ia memastikan label halal tersebut juga bukan berasal dari LPPOM MUI.
Minuman tersebut diketahui merupakan minuman yang diproduksi oleh Emerald Beverages, Los Angeles, Amerika Serikat.
Mereka memiliki tiga produk minuman, yakni Crystal Whiskey, Empire Vodka, dan Riviere Wine.
Ketiganya ternyata memang diklaim halal untuk diminum karena tidak ada kandungan alkohol di dalamnya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut dari situs pom.go.id terkait dengan minuman whiskey 0 persen alkohol berlabel halal.
Berdasarkan database Badan POM RI, Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI.
Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau PRODUK ILEGAL.
Baca Juga: Gunakan Dana Covid-19 untuk Bayar Utang dan Main Judi, Kades Ini Terancam Hukuman Mati
Lebih lanjut, sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk.