(Hoaks atau Fakta) Jaksa Sidang Habib Rizieq Dikabarkan Terima Suap Rp1.5 Miliar, Simak Faktanya

- 22 Maret 2021, 17:01 WIB
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR BEKASI – Beredar video di media sosial yang diklaim sebagai penangkapan oknum jaksa penuntut umum karena menerima suap Rp1.5 miliar terkait sidang protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Video tersebut beredar luas di media sosial seperti Youtube dan Twitter pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Dalam video berdurasi 42 detik yang beredar itu tampak tayangan yang menyerupai berita operasi tangkap tangkap tangan.

Kemudian dalam video yang beredar itu pun terdapat cuplikan wawancara dengan seorang narasumber.

Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Ustaz Gadungan Penggada Uang di Bekasi sebagai Tersangka

Baca Juga: Kehidupannya Semakin 'Hancur', Rekan Ronaldinho: Ketika Ibunya Terkena Covid-19, Ia Tetap Berpesta dan Mabuk

Baca Juga: SMPN 2 Bekasi Mulai Belajar Tatap Muka, Kepala Sekolah: Hanya Diikuti oleh 50 Persen Siswa

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com Antara, Senin, 22 Maret 2021, video yang diklaim sebagai penangkapan oknum jaksa penuntut umum karena menerima suap Rp1.5 miliar terkait sidang protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah keliru atau hoaks.

Adapun narasi yang disematkan dalam tayangan video yang beredar itu sebagai berikut:

"..terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib Rizieq Shihab. Innalillah.. semakin hancur wajah hukum Indonesia.."

Hoaks - Jaksa Sidang Habib Rizieq Dikabarkan Terima Suap Rp1.5 Miliar./Twitter
Hoaks - Jaksa Sidang Habib Rizieq Dikabarkan Terima Suap Rp1.5 Miliar./Twitter

Faktanya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan bahwa video yang beredar itu hoaks.

Leonard menjelaskan bahwa video yang beredar itu adalah video penangkapan oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung pada November 2016 silam.

"Bukan merupakan pengakuan yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ujar Leonard.

Baca Juga: Banyak Orang Terpapar Radikalisme Lewat Medsos, Gus Yaqut: Banyak Syiar Agama Online Tak Tersaring

Lanjutnya, sosok narasumber Kejaksaaan Agung dalam video tersebut islah Yulianto, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah bapak Yulianto yang saat ini suda menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.

Hal senada pun disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD.

Melalui cuitan Twitter-nya, Mahfud MD menjelaskan bahwa video viral di media sosial itu adalah penangkapan jaksa AF oleh Jaksa Yulianto di Sumenep, Madura, pada 2016.

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kss yang sedang diramaikan akhir-akhir ini," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Lirik Lagu C.H.R.I.S.Y.E, Kolaborasi Diskoria, Laleilmanino dan Eva Celia

"Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep," sambungnya.

Mahfud MD pun menyebutkan bahwa akan kasus penyebaran video ini harus diusut

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," kata Mahfud MD.

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," tutur Mahfud MD.

Dengan demikian, video yang diklaim sebagai penangkapan oknum jaksa penuntut umum karena menerima suap Rp1.5 miliar terkait sidang protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konten yang salah.

Konten yang salah adalah ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x