[Hoaks atau Fakta] Jokowi Dikabarkan Terbitkan Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Faktanya

- 5 April 2021, 12:37 WIB
Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden RI, Joko Widodo. /Twitter.com/@setkabgoid

KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai:

Baca Juga: Desak Prabowo Bicara Keadilan, Andi Arief: HRS-Syahganda adalah Jalan Tuhan Mantan Capres Kembali Bersuara

Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.

KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut diatas).

KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

Baca Juga: Minta Dibuatkan Nasi Goreng Salmon, Perwakilan Dubes Norwegia Bawa Pedagang dan Gerobaknya ke Rumah

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo, Senin, 5 April 2021, klaim bahwa Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara adalah klaim keliru atau hoaks.

Faktanya, Kementerian Sekretariat Negara melalui Instagram resminya @kemensetneg.ri membantah surat yang beredar tersebut.

Kemensetneg RI menegaskan bahwa surat yang beredar itu tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Tanpa Syarat Anang Hermansyah feat Ashanty, Sebuah Lagu untuk Aurel

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x