“Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita atau informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks),” tulis akun Kemensetneg RI.
Lebih lanjut, Kemensetneg RI menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan bijak dalam menyikapi segala bentuk berita atau informasi.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg RI, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita atau informasi yang beredar itu adalah tidak benar (hoaks),” kata Eddy dikutip dari Antara.
Dengan demikian, surat yang menyebutkan Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan (misleading content).
Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesta untuk membingkai sebuah isu atau individu.***