Cek Fakta: Masyarakat Tarik Dana Haji Terancam Tak Bisa Berhaji Lagi Seumur Hidup? Ini Faktanya

- 13 Juni 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /SPA

Baca Juga: Tak Ingin Terulang, Menag Yaqut Janji Akan Bahas Persiapan Haji 2022 Lebih Awal dengan Arab Saudi

Kemudian, perihal penarikan dana haji yang penyelenggaraannya dibatalkan tahun ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa dana haji aman dan dapat ditarik kapan pun oleh para calon jamaah haji.

"Jadi uang jamaah haji aman, dana haji aman. Bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," tuturnya.

BPKH adalah badan resmi pemerintah yang bertugas dan berwenang mengurus segala manajemen keuangan terkait ibadah haji di Indonesia.

Baca Juga: Haji 2021 Batal Bukan karena Vaksin dan Diplomasi, Kemenag: Kami Apresiasi Langkah Dubes Arab Saudi

Walaupun pemerintah membolehkan masyarakat untuk menarik dananya. Dalam penarikan dana tersebut ternyata terdapat beberapa konsekuensi.

"Kalau ditarik, tentu akan mengakibatkan kehilangan antrian, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu.

BPKH dalam penjelasannya hanya mengingatkan jika menarik dana saat ini, masyarakat yang ingin haji kemudian hari harus kembali pada antrian awal dan dibutuhkan antrian yang sangat panjang untuk itu.

Baca Juga: Bupati Bekasi Apresiasi Pelayanan Haji Satu Atap: Permudah Masyarakat

BPKH pun berfokus pada calon jemaah berusia 50 tahun ke atas yang dipastikan tidak dapat haji lagi seumur hidupnya jika menarik dana saat ini, apalagi yang difasilitasi dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x