Cek Fakta: Tidak Ada Napi Aktivis Islam yang Dapat Asimilasi Akibat Corona, Simak Faktanya

- 24 April 2020, 00:02 WIB
KUASA hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat, 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan.*/ANTARA
KUASA hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat, 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan.*/ANTARA /

Sementara itu Abu Bakar Ba’asyir ikut mengajukan pembebasan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Yasonna Laoly.

Abu Bakar Ba’asyir membuat pengajuan meskipun asimilasi hanya diberikan kepada narapidana kasus umum dan anak dengan syarat yang telah ditentukan. Sedangkan bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme tidak diberikan kebebasan bersyarat.

Surat yang diajukan Abu Bakar Ba’asyir adalah surat permohonan dengan Nomor 20/TPM/Adm/IV/2020 pada 3 April 2020 lalu atas alasan faktor usia dan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Sinopsis 15 Minutes, Kisah Detektif Menguak Misteri Pembunuhan yang Tayang Malam Ini 

Keputusan pembebasan narapidana tercantum dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum Ham Nomor 19 PK 01 04 Tahun 2020.

Hingga tanggal 20 April 2020 sebanyak 38.822 narapidana yang tersebar di seluruh lapas di tanah air telah dibebaskan sebagai upaya menghindari penyebaran virus corona.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah