Sementara itu Abu Bakar Ba’asyir ikut mengajukan pembebasan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Yasonna Laoly.
Abu Bakar Ba’asyir membuat pengajuan meskipun asimilasi hanya diberikan kepada narapidana kasus umum dan anak dengan syarat yang telah ditentukan. Sedangkan bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme tidak diberikan kebebasan bersyarat.
Surat yang diajukan Abu Bakar Ba’asyir adalah surat permohonan dengan Nomor 20/TPM/Adm/IV/2020 pada 3 April 2020 lalu atas alasan faktor usia dan kondisi kesehatannya.
Baca Juga: Sinopsis 15 Minutes, Kisah Detektif Menguak Misteri Pembunuhan yang Tayang Malam Ini
Keputusan pembebasan narapidana tercantum dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum Ham Nomor 19 PK 01 04 Tahun 2020.
Hingga tanggal 20 April 2020 sebanyak 38.822 narapidana yang tersebar di seluruh lapas di tanah air telah dibebaskan sebagai upaya menghindari penyebaran virus corona.***