Cek Fakta: Tidak Ada Napi Aktivis Islam yang Dapat Asimilasi Akibat Corona, Simak Faktanya

- 24 April 2020, 00:02 WIB
KUASA hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat, 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan.*/ANTARA
KUASA hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat, 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan.*/ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT – Beredar informasi yang mengklaim tidak ada narapidana dari golongan aktivis islam yang dibebaskan akibat pandemi virus corona padahal Kemenkumham sudah menerbitkan aturan tersebut beberapa waktu lalu.

Karena COVID-19 para penjahat dibebaskan dengan aneka kejahatan. Para ulama, aktivis islam yang dipenjara tidak satu pun dibebaskan? Penjahat bebas, sekarang banyak kejahatan begal di mana-mana mencari kesempatan karena adanya COVID-19,” tutur pemilik akun Facebook Uci Gilang.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, Mafindo menyatakan klaim yang disebut dalam unggahan akun Facebook Uci Gilang merupakan informasi yang salah.

Baca Juga: Sinopsis Danur: I Can See The Ghost, Kisah Horor Risa Saraswati yang Tayang Malam ini 

Informasi tersebut dilengkapi foto Bahar Smith dan Abu Bakar Ba’asyir dan diunggah pada 19 April 2020 pukul 18.22 WIB.

Kuasa hukum Bahar Smith yakni Ichwan Tuankotta mengonfirmasi bahwa Bahar tidak keluar dari penjara karena menolak tawaran untuk dibebaskan yang disampaikan oleh penanggung jawab Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor.

Selain itu Kuasa hukum lainnya yaitu Aziz Yanuar menyebut Bahar tidak ingin dianggap merasa berutang budi kepada pemerintah dan lebih memilih untuk menyelesaikan masa tahanannya sembari mengajar di lapas sebagai bentuk tanggung jawabnya.

“Beliau tegas tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim dan banyak murid yang masih diajar di dalam,” tutur Aziz.

Baca Juga: Jurnalis Tiongkok yang Ungkap Virus Corona di Wuhan Kembali, Sebut Telah Ditahan Polisi 

Sementara itu Abu Bakar Ba’asyir ikut mengajukan pembebasan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Yasonna Laoly.

Abu Bakar Ba’asyir membuat pengajuan meskipun asimilasi hanya diberikan kepada narapidana kasus umum dan anak dengan syarat yang telah ditentukan. Sedangkan bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme tidak diberikan kebebasan bersyarat.

Surat yang diajukan Abu Bakar Ba’asyir adalah surat permohonan dengan Nomor 20/TPM/Adm/IV/2020 pada 3 April 2020 lalu atas alasan faktor usia dan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Sinopsis 15 Minutes, Kisah Detektif Menguak Misteri Pembunuhan yang Tayang Malam Ini 

Keputusan pembebasan narapidana tercantum dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum Ham Nomor 19 PK 01 04 Tahun 2020.

Hingga tanggal 20 April 2020 sebanyak 38.822 narapidana yang tersebar di seluruh lapas di tanah air telah dibebaskan sebagai upaya menghindari penyebaran virus corona.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah