Cek Fakta: Semua Berkas Perkara Hangus Terbakar di Gedung Kejaksaan Agung

- 25 Agustus 2020, 17:07 WIB
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam.
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR BEKASI - Gedung utama komplek perkantoran Kejaksaan Agung di Jakarta hangus terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam. Sumber api diduga berasal dari lantai enam gedung tersebut.

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jakarta Selatan menyebutkan api mulai tampak sekitar pukul 19.10 WIB.

Sebanyak 31 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan amukan api di gedung yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga: Calonkan Diri Jadi Presiden 2024, Ernest Prakasa: Pencalonan Giring Adalah Gimmick yang Kebablasan

Kebakaran tersebut dengan cepat menjadi perbincangan di kalangan warganet, khususnya pengguna media sosial Twitter.

Hal ini lantas menimbulkan banyak informasi simpang siur yang beredar terkait penyebab kebakaran gedung tua tersebut.

Banyak dari mereka mempertanyakan sistem deteksi dan pengendalian kebakaran di gedung Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Anggap Risiko Penularan kepada Anak-anak Sangat Kecil, Boris Johnson Minta Siswa Kembali Sekolah

Muncul juga tentang spekulasi nasib berkas perkara hukum, yang tersimpan di gedung yang terbakar tersebut.

Salah satu pengguna Twitter dengan nama akun @butoable. menyebutkan berkas, arsip, dan dokumen di Kejaksaan Agung ikut terbakar dalam peristiwa itu.

Setelah ditelusuri, ternyata informasi mengenai semua berkas perkara ikut terbakar di Gedung Kejaksaan Agung tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Kemenparekraf Dukung Tur Virtual Interaktif, Simulasi Wisata untuk Para Turis

Dikonfirmasi lewat Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, dia mengatakan berkas perkara dan tahan dan alat bukti yang disimpan oleh Kejaksaan Agung berada dalam kondisi yang aman dan tidak ikut terbakar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 25 Agustus 2020.

"Yang terbakar itu adalah gedung pembinaan. disitu ada biro kepegawaian, biro buangan dan perencanaan, serta biro umum," kata Burhanudin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono turut menjelaskan dokumen-dokumen tetap utuh sebab disimpan di lokasi yang berbeda dengan gedung yang terbakar pada Sabtu malam kemarin.

 Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19 di Ruang Tertutup, Reisa Broto: Protokol Kesehatan Lengkap Perlu Saat Rapat

"Jika ada berkas yang terbakar (dalam kebakaran di Kejagung), ada sistem pengamanan database. Jadi kalau ada data fisik yang terbakar, masih ada data yang disimpan di database." kata Hari.

Berdasarkan hasil penelusuran dan fakta-fakta di atas, dapat dipastikan jika informasi mengenai semua berkas perkara ikut terbakar dalam insiden kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung adalah hoaks.***

 

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah