Hoaks atau Fakta: PSBB Total dikabarkan Rencana Anies Baswedan dan KAMI Jatuhkan Presiden Jokowi

- 15 September 2020, 10:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Presiden RI Joko Widodo (kanan).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Presiden RI Joko Widodo (kanan). /Antara

Faktanya, penetapan kembali PSBB di DKI Jakarta adalah upaya untuk menurunkan kurva kasus Covid-19 dan menghindari kolapsnya pelayanan kesehatan. 

Penerapan PSBB tersebut dibuat berdasarkan data Indikator Pantau Pandemi serta masukan para ahli epidemiologi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan indikator utama dalam keputusan memberlakukan kembali PSBB karena tingginya tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio). 

Termasuk tempat tidur isolasi maupun Intensive Care Unit (ICU), yang semakin tinggi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Hilang Kendali, Mobil Tabrak 3 Orang dan Gerobak Ketoprak Hingga Tergeletak di Tanah Abang

Anies Baswedan menuturkan sebanyak 1.347 orang di Jakarta meninggal akibat Covid-19. Meskipun tingkat kematian Covid-19 di Jakarta berada di angka 2,7 persen dan lebih rendah dari tingkat kematian Covid-19 nasional yang berada di angka 4,1 persen. 

Bahkan lebih rendah dari tingkat kematian Covid-19 global yang berada di angka 3,3 persen, jumlah kematian terus bertambah. Hal ini disertai dengan peningkatan angka pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19.

Selain itu, saat ini, sebanyak 4.053 tempat tidur isolasi di 63 rumah sakit rujukan di Jakarta sudah terpakai sekitar 77 persen. 

Baca Juga: Update Harga Emas Selasa 15 September 2020, Naik Rp3.000 dari Hari Sebelumnya

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x