Kenapa Anda Tidak Mendapatkan BSU Guru Madrasah Honorer Rp1,8 Juta? Ini Sebabnya

21 Desember 2020, 12:33 WIB
Ilustrasi BSU guru madrasah. /PIXABAY/Pixabay

PR BEKASI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Guru Madrasah Honorer sebanyak Rp1.8 juta sudah dalam proses pencairan di rekening penerima masing-masing.

BSU yang disalurkan dengan besaran Rp600 ribu per orang per bulan akan dibayarkan satu kali terhitung dalam 3 bulan ke belakang.

"Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan," kata Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani.

Baca Juga: Wagub Jabar Minta Wisatawan dari Luar Daerah Tak Datang Dulu ke Jawa Barat

"Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600 ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1.8 juta. Tanpa potongan," sambungnya.

Namun, bagi anda yang tidak mendapatkan bantuan tersebut kemungkinan anda tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Kementerian Agama, yang menjadi syarat penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.

Baca Juga: Kedubes Jerman Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Stafnya yang Datangi Markas FPI

Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
3. Bukan penerima program prakerja
4. Bukan penerima BSU lainnya
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Kemudian, untuk anda yang ingin mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BSU Guru Madrasah Honorer atau tidak, bisa mengeceknya di laman Simpatika atau Siaga.

Baca Juga: Penting! Simak Cara-cara Jumper Aki Mobil yang Soak dengan Aman

Berikut cara mengecek penerima subsidi gaji BLT guru honorer di Simpatika Kemenag:

1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Isi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password)
3. Klik cari menu “Tunjangan” di pojok kiri layar
4. Lalu klik pilihan “Tunjangan Insentif GBPNS”
5. Muncul “Ajuan Tunjangan” setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) bersangkutan
6. Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BLT atau BSU, maka dana tersebut bisa

Sementara itu dalam proses pencairannya, penerima diharuskan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga: Tawarkan Harga Murah, Tiga Calo Rapid Test di Stasiun Pasar Senen Berhasil Ditangkap Polisi

Selanjutnya, mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Setelah itu, guru penerima bantuan bisa mengambil atau tetap menabung BSU Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2020 di bank.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler