Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Akan Diperpanjang dari Januari hingga Maret 2021

7 Januari 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi petugas PLN yang tengah memeriksa pasokan listrik. /PLN

PR BEKASI - Pemerintah telah resmi memperpanjang waktu pemberian stimulus keringanan tagihan listrik mulai dari Januari hingga Maret 2021.

Presiden Jokowi mengatakan, APBN 2021 pemerintah telah menyiapkan Rp110 triliun untuk program bantuan bagi masyarakat.

"Pada APBN tahun 2021, pemerintah menyiapkan Rp110 triliun untuk program perlindungan sosial berupa kartu sembako, Program Keluarga Harapan, bansos tunai, kartu prakerja, Dana Desa dan diskon listrik," kata Jokowi.

Baca Juga: Densus 88 Sebut Teroris JAD di Makassar Latih Jihadis Muda untuk Meneror dan Aksi Pengeboman

Sementara itu, hasil pantauan PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram resmi PT PLN, perpanjangan waktu stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik hingga bulan Maret 2021.

Perpanjangan kebijakan stimulus sektor Ketenagalistrikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi Covid-19.

Keputusan ini sesuai dengan arahan Joko Widodo dalam Rapat Terbatas 28 Desember 2020. Dan kesepakatan tiga Menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.

Baca Juga: Anda Ingin Hidup Bahagia? Ikuti Tips Kebahagiaan Versi Ustaz Firanda Andirja

Pada tanggal 31 Desember 2020 terkait pembahasan kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

Pertama, diskon sebesar 100 persen tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50 persen bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Serta 100 persen untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Baca Juga: Prediksi Melania Trump Usai Tak Lagi Jabat Ibu Negara AS, Kembali Jadi Model?

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler