Tak Perlu Bawa KTP, BST Rp300 Ribu Bulan Maret Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Simak Cara dan Ketentuan

28 Februari 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi Syarat Pencairan BST Rp 300 Ribu tanpa KTP /Zona Priangan/ Pikiran Rakyat

PR BEKASI – Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu akan segera cair pada bulan Maret besok.

Pencairan BST tersebut dapat dilakukam di Kantor Pos sesuai domisili penerima.

Kabar baiknya, BST dapat dicairkan oleh penerima tanpa memerlukan KTP.

Diketahui bahwa BST ini merupakan bantuan sosial (bansos) yang pemerintah Indonesia berikan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Pahit Saat Jadi OB, Dede Sunandar: Sakit Hati Gue, Dihina Bodoh Sama Istri Artis

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Andin Kabur Lagi dari Rumah Saat Tahu Aldebaran Jadi Otak Penyerangan Nino

Baca Juga: Sebut PDIP Sarang Koruptor, Rocky Gerung: Pasti Nurdin Abdullah Cari Partai yang Mudah Dapat Tiket

Kebijakan BST juga disambut baik oleh masyarakat Indonesia, terlebih kondisi ekonomi di tengah pandemi sedang tidak stabil.

Diketahui bahwa BST atau bantuan sosial tunai Rp300 ribu akan kembali cair pada bulan Maret di Kantor Pos dan kini terdapat ketentuan baru.

Untuk pencairan bantuan BST Rp300 ribu pada bulan Maret besok.

Baca Juga: 4 Benda Berikut Disebut Berasal dari Surga, Ternyata Salah Satunya Ada di Indonesia

Penerima tak perlu membawa KTP ke Kantor Pos, simak ketentuan dan cara mencairkan dananya, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Siapkan! Pencairan Bantuan BST Rp300 Ribu Bulan Maret di Kantor Pos Tak Perlu KTP, Ini Ketentuan dan Caranya".

Kemensos dan PT Pos tengah menyiapkan aplikasi untuk mempermudah pencairan bantuan BST Rp300 ribu yang direncanakan mulai digunakan pada bulan Februari.

“Aplikasi ini tengah disiapkan PT Pos sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021, dikutip dari Antara News.

Tujuan agar lebih memastikan penerima adalah orang tepat sesuai dengan yang terdata,” kata Asep Sasa Purnama, melanjutkan.Baca Juga: Dipecat karena Dituduh Khianati Negara, Dubes Myanmar Berjanji Akan Lawan Balik Junta Militer

Asep menambahkan bahwa petugas di Kantor Pos tinggal mengunggah (upload) dan data di dashboard otomatis akan berubah.

Ketua Satgas BST PT Pos Haris Husein mengatakan bahwa sistem tersebut menggunakan pemindaian wajah sehingga penerima tidak perlu membawa KTP ke Kantor Pos karena data sudah ada.

Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan BST Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan berikut ini.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran hingga Rp12 triliun untuk memberikan bantuan BST Rp300 ribu kepada 10 juta penerima dalam kurun waktu 4 bulan hingga April mendatang.

Baca Juga: Siap-siap Pekan Depan! Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Akan Segera Dibuka

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Cara cek penerima bantuan BST Rp 300 ribu yaitu melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial BST Rp 300 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.

Uang bantuan tersebut bisa dicairkan dengan mendatangi Kantor Pos dan memenuhi sejumlah dokumen yaitu surat undangan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).*** (Meilia Mulyaningrum/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku

Tags

Terkini

Terpopuler