PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan menyalurkan Bantuan sosial (bansos).
Diketahui bahwa bansos dari Kemensos tersebut akan disalurkan secara tunai.
Selanjutnya bansos dari Kemensos dijadwalkan akan segera cair pada Maret 2021.
Kebijakan tersebut sebelumnya sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Kememsos.
Baca Juga: Demokrat versi KLB Sumut Daftar ke Kemenkumham, Ferdinand: Pertarungan Sesungguhnya akan Dimulai!
Baca Juga: Formasi Guru Akan Jadi Prioritas di CPNS 2021, Simak Syarat Umum Pendaftarannya
Tujuannya yakni untuk membantu meringankan ekonomi masyarakat Indonesia.
Terlebih dalam kondisi seperti sekarang ini, karena terdampak pandemi Covid-19.
Sehingga, bansos dari Kemensos tersebut dinilai sangat berarti bagi masyarakat.
Bagi penerima bansos Anda dapat menggunakan NIK KTP atau KIS untuk cek di dtks.kemensos.go.id, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Bansos Tunai dari Kemensos Cair Maret 2021, Cek dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP atau KIS".
Bansos tunai 2021 yang cair pada Maret 2021 merupakan program bansos lanjutan pemerintah pada tahun 2021 pemerintah setelah cair pada Januari dan Februari.
Baca Juga: Geram dengan Hasil KLB, AHY Memohon pada Rakyat Indonesia: Kami Tidak Bisa Minta Bantuan ke Siapapun
Dengan mengakses dtks.kemensos.go.id, masyarakat yang terdaftar dapat memastikan akan cair atau tidaknya bansos tunai pada Maret 2021.
Untuk mendapatkan bansos tunai 2021 BST dan BPNT yang cair Maret 2021, calon penerima harus terdaftar sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos tunai Maret 2021, bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS dengan cara sebagai berikut.
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara daftar secara offline
1. Pendaftaran KPM dapat dilakukan dengan mendatangi aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).*** (Filio Duan/Depok.Pikiran-Rakyat.com)