Pendaftaran BLT UMKM 2021 Akan Segera Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuannya!

25 Maret 2021, 13:49 WIB
Peerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan segera menyalurkan BLT UMKM 2021, simak ketentuannya. /Ekoanug/Pixabay

PR BEKASI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diberikan kepada UMKM akan kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2021.

Dimetahui bahwa BLT UMKM juga disebut sebagai Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Yakni bantuan yang disalurkan presiden dan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Disambut Luar Biasa Meski Pulang Tanpa Gelar Juara, Greysia Polii: Kita Merasa Bangga dan Sangat Dihargai

Baca Juga: 12 Wilayah di Bekasi Ini Akan Alami Pemadaman Listrik, Kamis, 25 Maret 2021 Pukul 12-16

Baca Juga: Nike Diserang Warganet China Usai Sampaikan Rasa Simpati untuk Muslim Uighur di Xinjiang

Terutama pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini yang masih memengaruhi sektor usaha masyarakat.

BLT UMKM ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu juga sebagai salah satu upaya pemerintahan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang dilansir dari Kabar Joglosemar sudah dipastikan bahwa bantuan pembiayaan bagi Koperasi UMKM akan dilanjutkan pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Larang Ammar Zoni Beradegan Mesra dengan Lawan Main, Irish Bella: Iko Uwais Aja Bisa, Kenapa Kamu Enggak?

Baca Juga: Wanita Tanpa Busana Serang Presenter TV di Rumania Saat Siaran Langsung

Namun BLT UMKM ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum mendapatkan banpres dari pemerintah.

BLT UMKM 2021 ini menurut Teten Masduki akan diberikan kepada dua klaster.

Pertama bagi usaha mikro yang unbankable (belum mendapat bantuan dari lembaga perbankan) dalam bentuk BLT UMKM.

Lalu kedua, bagi kelompok usaha yang sudah bankable (mendapat subsidi berbentuk kelonggaran pinjaman serta telah mendapatkan kredit usaha rakyat).

Bagi kelompok usaha yang sudah bankable ini mendapat bantuan berupa fasilitas subsidi bunga kredit usaha rakyat dan pembiayaan modal kerja koperasi.

Baca Juga: Kapal Kargo Kandas Tutupi Terusan Suez Usai Tertiup Angin, Perdagangan Dunia Diprediksi Terganggu

Baca Juga: Masih dalam Tahap Penelitian, Vaksin Sinovac Belum Dipastikan Aman untuk Anak-Anak

Bantuan klaster kedua ini diberikan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Untuk itu pelaku UMKM yang akan mengajukan BLT UMKN 2021 ini harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Doa Habib Rizieq Sidang Offline Akhirnya Dikabulkan, Refly Harun Kaget: Ini yang Ngeri-ngeri Sedap

Baca Juga: Travelling di Bali, Wanita Ini Tanpa Sadar Lolos dari Kematian Usai Pegang Hewan Mematikan

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha dalam mengajukan

Selanjutnya, pelaku usaha harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 ini, sebagaimana diberitakan ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Bersiap, Pendaftaran BLT UMKM 2021 Akan Segera Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya".

Pelaku usaha melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing untuk mendaftarkan UMKM mereka agar terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Adapun berkas dan data diri yang harus dibawa untuk mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu:

1. NIK

2. Nama lengkap sesuai KTP

3. Alamat lengkap tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca Juga: Desak Bebaskan Habib Rizieq, Habib Umar Beri Pesan ke Jokowi: Kita Bacakan Surat An-Nisa agar Sadar

Baca Juga: Peringatkan Amien Rais Soal Ancaman Seruan Hayya Alal Jihad, Husin Shihab: Bapak Mau Ditangkap?

Selain lima berkas di atas, syarat sebagai penerima BLT UMKM 2021 juga harus memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

Pelaku UMKM yang akan mendaftar bisa langsung mengunjungi link oss.go.id dan mengikuti prosedur pendaftaran UMKM 2021 secara gratis.

Setelah melakukan prosedur pendaftaran secara benar dan valid, pelaku usaha yang mendaftar BLT UMKM inu akan mendapatkan bantuan jika usaha sudah berhasil terdaftar.

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, selanjutnya akan menerima informasi dari bank penyalur bantuan BLT UMKM ini (Bank HIMBARA).

Namun demikian, Kemenkop UKM belum merilis secara resmi e-form pendaftaran BLT UMKM 2021.

Hal ini dikarenakan Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi dan menungu pelaksanaan pencairan dana hibah atau banpres dari Presiden Jokowi.*** (Agata Noviana Rekha Minarastya/ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler