Sudah Ikuti Pelatihan, Insentif Kartu Prakerja Belum Cair ke Rekening atau E-Wallet? Simak Caranya

17 April 2021, 10:02 WIB
Peserta program Kartu Prakerja sudah ikuti pelatihan tetapi insentif belum cair ke rekening atau e-wallet, simak caranya. /Prakerja.go.id

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan bagi masyarakat.

Bantuan tersebut yakni program Kartu Prakerja, yang hingga saat ini sudah berjalan 16 gelombang.

Tujuannya yakni agar masyarakat dapat mengembangkan kemampuan melalui pelatihan yang disediakan pada program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Perawat Meminta Maaf, Netizen Sebut Istri Pelaku Langgar UU ITE

Selanjutnya, peserta Kartu Prakerja yang lolos seleksi akan mendapatkan insentif senilai Rp600.000, yang dicairkan selama 4 kali.

Sehingga total insentif yang dibayarkan oleh pemerintah kepada peserta Kartu Prakerja adalaj senilai Rp2.4 juta.

Selain itu, peserta Kartu Prakerja akan mendapat insentif tambahan senilai Rp150.000.

Baca Juga: 10 Juta KPM Terima BST Rp300.000, Kemensos Salurkan Melalui Pos Indonesia dan Bank Himbara

Insentif ini diberikan ketika para peserta telah mengisi survei evaluasi, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Ternyata Ini Penyebab Insentif Kartu Prakerja Belum Cair ke Rekening atau E-Wallet, Berikut Cara Mengatasinya".

Akan tetapi, ada beberapa penyebab gagal cairnya insentif Kartu Prakerja ke rekening atau e-wallet peserta.

Berikut ini beberapa penyebab insentif tidak cair ke rekening atau e-wallet peserta Kartu Prakerja, di antaranya:

Baca Juga: Pelaku Aniaya Perawat Hingga Sebut Psikopat: Dengarkan Dua Belah Pihak

1. Belum melakukan upgrade e-wallet (OVO, LinkAja, dan Gopay).

2. Belum memberi rating dan ulasan di Lembaga pelatihan.

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif

4. Rekening atau e-wallet atas nama orang lain.

Baca Juga: Polemik PP SNP yang Hilangkan Pancasila, Luqman Hakim: Kalau Saya Jadi Presiden, Pasti Saya Pecat Mendikbud

5. Pengganti metode pencairan dana insentif tepat 2-7 hari sebelum jadwal insentif.

6. Tidak mengikuti prosedur tahapan pelatihan dan Prakerja dengan benar.

7. Penyaluran insentif Kartu Prakerja hanya dilakukan pada hari kerja, untuk Sabtu dan Minggu tidak bisa cair.

8. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Revisi PP SNP, Ferry Koto: Nampaknya Pak Dewan ini Peninggalan Orba

Untuk cara mengatasinya, setiap peserta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Kartu Prakerja agar insentif bisa segera cair ke rekening atau e-wallet.

“Kita berikan dana bantuan insentif ini, tapi penerima Kartu Prakerja harus memenuhi kriteria tertentu yang action nya ada di sisi mereka, bukan di sisi Manajemen Prakerja,” ungkap Hengki Sihombing selaku Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Prakerja.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta Kartu Prakerja agar dana insentif langsung masuk ke rekening atau e-wallet peserta:

Baca Juga: Tetap Sabar Masjid Rancangannya Disebut Mirip PS5 oleh Netizen, Ridwan Kamil: Menurut Kamu Mirip Apa Lagi?

1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya

3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan

4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital

5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC (Know Your Customer) atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.*** (Ratna Padya Rohani/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Tags

Terkini

Terpopuler