Sama-Sama Permudah Aktivitas Belanja, Apa Sih Perbedaan Kartu Kredit dan PayLater?

11 Mei 2021, 09:36 WIB
Lima perbedaan penggunaan Kartu Kredit dan Paylater yang kini sama-sama sering dipakai dalam aktivitas berbelanja, mana yang lebih baik? /PIXABAY/Rizqie Arie/PIXABAY

PR BEKASI - Aktivis belanja semakin hari semakin dipermudah dengan berbagai alat pembayaran yang sah. Anda pun pasti sudah tidak asing lagi dengan kartu kredit dan PayLater.

Keduanya merupakan produk keuangan yang sama-sama mampu mempermudah aktivitas berbelanja dan meringankan beban tagihannya.

Baik PayLater dan kartu kredit, sama-sama membolehkan penggunanya untuk mencicil tagihan belanja dengan beberapa kali pembayaran di lain waktu. Namun keduanya terdapat perbedaan yang perlu Anda ketahui.

Baca Juga: Ceritakan Beberapa Kejadian Sebelum Sapri Meninggal Dunia, Dolly: Dokter Minta Saya Buat Baca laillahaillah 

Secara singkat, yang dimaksud dengan PayLater adalah sebuah fitur pembayaran nontunai atau cashless dengan bentuk pemberian kredit atau pinjaman tanpa agunan bagi pengguna sebuah aplikasi mobile atau smartphone tertentu.

Dibandingkan dengan kartu kredit, PayLater memang tergolong sebagai alat pembayaran yang baru.

Meski begitu, dengan berbagai manfaat dan kelebihan yang ditawarkannya, PayLater mampu meraih popularitas dengan cukup pesat di mata masyarakat dan para pecinta belanja online.

Di sisi lain, kartu kredit adalah alat pembayaran yang umumnya ditawarkan dan diterbitkan oleh lembaga keuangan konvensional seperti bank.

Baca Juga: 49 Tahun Sebagai Muslim, Ahmad Dhani Baru Sadar Jadi Istri dalam Islam Tidaklah Mudah

Aktivitas dan kinerja dari layanan kartu kredit ini selalu mendapat pengawasan langsung dari pihak Bank Indonesia.

Dalam kata lain, segala kebijakan dan aturan dari alat pembayaran tersebut pasti disesuaikan dengan regulasi resmi yang berlaku.

Jadi, apa sih perbedaan dari kartu kredit dengan PayLater ini sebagai sebuah alat pembayaran? Untuk menjawabnya, ulasan lengkap berikut ini wajib untuk Anda simak.

Baca Juga: Modus Pemudik demi Kelabui Petugas, Mulai dari Menyelinap di Truk Logistik hingga Ambulans 

1. Syarat Pengajuan yang Harus Dipenuhi

Walaupun sama-sama menawarkan layanan pinjaman uang dana, kartu kredit dan PayLater ternyata mempunyai syarat pengajuan berbeda.

Sebagai layanan berbasis online, seluruh berkas persyaratan pengajuan PayLater wajib Anda siapkan dalam bentuk file.

Lebih ringan, syarat pengajuan PayLater biasanya hanya meliputi beberapa dokumen pribadi, seperti KTP hingga NPWP.

Sementara itu, pengajuan kartu kredit membutuhkan lebih banyak dokumen persyaratan.

Sejumlah berkas yang perlu Anda siapkan sebelum mengajukan kartu kredit di bank adalah KTP, bukti penghasilan, NPWP, fotokopi SIUP atau TDP bagi pengusaha, fotokopi izin profesi bagi profesional, dan fotokopi rekening koran.

Baca Juga: Ikatan Cinta Isyaratkan Segera Tamat, Amanda Manaopo: Perpisahan Terjadi Bukan karena Judul Ini Selesai, Tapi… 

2. Tingkat Suku Bunga yang Dibebankan

Perlu Anda pahami jika PayLater hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak mempunyai kartu kredit atau kesulitan dalam mengajukannya.

Karena itulah mengapa pengajuannya jauh lebih mudah dan praktis ketimbang kartu kredit. Namun, di sisi lain, kemudahan tersebut harus dibayar dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.

Setiap bulannya, tingkat suku bunga PayLater berkisar di angka 2,9 persen sampai 4 persen.
Sedangkan untuk kartu kredit, tingkat bunganya sekitar 2,75 persen sampai 3 persen saja.

Jadi, saat memutuskan untuk menggunakan PayLater, Anda perlu lebih cermat dalam menghitung tingkat bunganya agar beban cicilan tetap mampu dijangkau keuangan.

Baca Juga: Tengku Zulkarnain Wafat, TGB: Semoga Allah Rahmati Almarhum Keberkahan Akhir Ramadhan Ini 

3. Besarnya Limit atau Pagu Pinjaman

PayLater pada dasarnya adalah sebuah produk keuangan yang menyediakan dana talangan ketika dibutuhkan.

Tagihan dari PayLater tersebut dapat dibayarkan di lain waktu, dengan penambahan bunga sesuai kebijakan dari penyedia layanannya.

Akan tetapi, yang menarik perhatian, limit layanan PayLater ini terbilang cukup tinggi.

Sedangkan untuk kartu kredit, limit kredit yang bisa didapatkan oleh penggunanya dependable.
Artinya, besaran pagu kartu kredit dari setiap penggunanya berbeda-beda, tergantung dari jumlah penghasilan setiap bulan dan juga skor kreditnya.

Baca Juga: Pegawai KPK Beberkan Pertanyaan Aneh Saat TWK, Salah Satunya Soal Alasan Menolak Firli Bahuri 

4. Variasi Tenor Pelunasan yang Diberikan

Sebagai layanan berbasis digital, PayLater cenderung diminati oleh pengguna dari kalangan generasi milenial yang lebih sering melakukan transaksi belanja online.

Alasan lainnya karena PayLater juga menawarkan tenor pembayaran yang cukup bervariasi dan lebih leluasa disesuaikan dengan kemampuan bayar.

Tenor pelunasan tagihan PayLater biasanya bisa dibayar dalam waktu 30 hari hingga 12 bulan, walaupun ada pula layanan yang memberikan variasi tenor lebih panjang.

Bagi pengguna kartu kredit, Anda bisa merasakan variasi tenor yang lebih luwes, yakni 12 bulan sampai 48 bulan.

Baca Juga: Buat Pernyataan Kontroversial Soal Babi dan Wayang, Begini Penjelasan Cak Nun 

5. Tingkat Keamanan Transaksi Pembayarannya

Baik layanan kartu kredit dan PayLater yang resmi, keduanya mendapatkan pengawasan langsung dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk itu, sistem keamanan dari kedua layanan keuangan tersebut sebenarnya tidak perlu diragukan lagi.

Pada layanan PayLater, sistem keamanan informasi pribadi penggunanya dijaga dengan sistem password dan juga OTP atau One Time Password.

Baca Juga: Soal Kasus Kematian Usai Divaksin AstraZeneca, Kemenkes dan Komnas KIPI Beri Keterangan 

Pengguna juga bisa langsung menghapus akun pada aplikasi mobile saat ingin menghentikan pemakaian layanan pembayaran tersebut.

Sedangkan pada kartu kredit, penyelesaian transaksi biasanya hanya dapat dilakukan melalui mesin EDC.

Untuk memverifikasi transaksi, pengguna diminta untuk memasukkan PIN ataupun tanda tangan.

Jika diketahui bahwa kartu kredit terbobol dan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab, pengguna bisa langsung menghubungi pihak penerbit untuk segera melakukan pemblokiran.

Baca Juga: Melanie Subono Buka Suara terkait Bupati Nganjuk yang Jadi Tersangka KPK

Lalu, Lebih Baik Pilih Kartu Kredit atau PayLater?

Secara manfaat, kartu kredit dan PayLater memiliki keunggulannya masing-masing yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya.

PayLater seringkali dipilih karena mampu menyelesaikan transaksi dengan lebih praktis dan fleksibel.

Selain itu, pengguna juga dapat langsung kembali mengajukan kredit dengan nominal lebih tinggi pascamelunasi tagihan secara tepat waktu dan disiplin setiap bulannya.

Sedangkan kartu kredit biasanya dipilih karena dapat dijadikan sebagai pengganti uang tunai saat berbelanja.

Baca Juga: Cek Fakta: Enam Pesawat Berisi WNA Dikabarkan Tertangkap Radar di Utara Pulau Jawa, Ini Faktanya 

Pemakaian kartu kredit juga membuat penggunanya lebih mudah melacak setiap transaksi yang dilakukan dalam satu bulan untuk mengontrol keuangan.

Riwayat pemakaian kartu kredit juga seringkali dijadikan sebagai bahan pertimbangan pada aktivitas pengajuan pinjaman penggunanya di masa depan sehingga lebih berpotensi untuk diterima.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler