BUMN Ubah Aturan Baru Program Mitra Bantuan UMK, Simak Penjelasannya

28 Mei 2021, 08:29 WIB
BUMN secara resmi telah mengubah aturan baru soal program mitra bantuan untuk pelaku UMK, simak berikut ini penjelasannya. /ANTARA FOTO/Ampelsa/hp

 

PR BEKASI - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ubah aturan baru terkait program mitra bantuan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Aturan itu seperti yang telah tertuang lewat Peraturan Menteri (Permen) BUMN 05/MBU/04/2021 tentang Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui program BUMN.

Pelaku UKM nantinya dapat berkesempatan untuk menerima program pendanaan tersebut hingga Rp250 juta rupiah.

Setelah sebelumnya pada aturan lama Permen BUMN 02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permen BUMN per-09/MBU/07/2015 yang mengatur program kemitraan BUMN hanya bisa diikuti oleh Usaha Kecil, namun kini menjadi Usaha Mikro dan Kecil.

Baca Juga: Mulai 1 Juni, Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link Bank BUMN Dikenakan Biaya hingga Rp5.000

Sebagimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenkopukm pada Jumat, 28 Mei 2021 yang menjelaskan beberapa perubahan baru program kemitraan UMK dengan BUMN.

Pada kriteria lama pelaku UMK yang memiliki kekayaan bersih Rp500 juta rupiah dan memiliki wilayah kerja di BUMN, kini pada aturan barunya kriteria itu telah dihapus.

Pemilik usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kriteria lama masih tetap diaplikasikan.

Selain itu pelaku yang memiliki usaha sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan dimiliki atau dikuasai juga masih tetap diaplikasikan pada peraturan baru tersebut.

Baca Juga: Faisal Basri Ajak Boikot Bank BUMN, Ali Ngabalin: Ajakan Berbahaya, Proses Menuju Makar pada Negara

Sebelumnya pelaku yang memiliki usaha perseorangan kini diubah menjadi usaha milik perseorangan atau sekelompok orang.

Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan juga masih menjadi aturan pengaplikasian program tersebut.

Usaha Mikro dan Kecil yang jenis usahanya sejalan dengan BUMN serta telah melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan, dalam aturan baru telah dihapuskan.

Pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank dalam aturan barunya kini diubah menjadi pelaku UMK yang memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankan.

"Saya yakin Usaha Mikro bisa memanfaatkan peluang yang ada dengan peraturan baru mengenai Mitra Binaan BUMN ini. Secara tidak langsung, ekosistem UMKM bisa bersama-sama bergerak untuk naik kelas sehingga mampu bersaing di rantai pasok global," kata Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM.

"Saya optimis ekonomi Indonesia di tahun depan akan kembali normal. Optimisme tersebut tidak terlepas dari program vaksinasi bagi UMKM. UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional yang sangat penting," kata Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler