Pendaftaran Online BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Garut Telah Dibuka, Berikut Syarat Pendaftarannya

8 Juni 2021, 08:47 WIB
Pemkab Garut buka pendaftaran BPUM periode Juni 2021. /Instagram/@infoumkm.id

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) periode Juni 2021.

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Tidur Mendengkur! 5 Penyakit Ini Intai Anda, Salah Satunya Stroke dan Darah Tinggi

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Selasa, 8 Juni 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Namai sang Anak Lilibet, Pangeran Harry dan Meghan Markle Disebut Rendahkan Ratu Elizabeth II

Setelah semua persyaratan terpenuhi, nantinya calon penerima BPUM segera mendaftarkan melalui link online bit.ly/BPUMGARUT2021.

Adapun file untuk diupload melalui online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto saat sedang melakukan kegiatan usaha

Baca Juga: Dihujat Warganet karena Perankan Zahra, Lea Ciarachel Mengaku Sedih: Aku Sampai Nangis 2 Hari

Waktu pendaftaran dibuka setiap hari kerja dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Pendaftaran program BPUM tersebut dibuka sampai dengan 24 Juni 2021.

Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah. ***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler