Kritik Rencana Tarik Pajak dari Sembako, Jansen Sitindaon: Jangan Demi Beton, Periuk Rakyat Dipajaki

15 Juni 2021, 09:45 WIB
Politisi Demokrat Jansen Sitindaon mengkritik rencana pemerintah yang akan menerapkan pajak PPN pada sembako. Meminta proyek infrastruktur ditahan laju pembangunannya. /Tangkap layar YouTube/Najwa Shihab.

PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengkritik rencana pemerintah yang akan memberlakukan Pajak Pertambaha Nilai (PPN) terhadap sembako.

Jansen Sitindaon menyebut walaupun masih tahap perencanaan, telah terbesit akan menerapkan pajak sembako, bagunya hal itu merupakan suatu kesalahan.

“Di tengah pandemi gini, punya niat saja di pikiran ingin majaki sembako dan lain-lain sudah salah dan tidak tepat,” ucap Jansen Sitindaon, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @jansesn_jsp, Selasa, 15 Juni 2021. 

Baca Juga: Geram 51 Pegawai KPK Tetap Dipecat, Jansen Sitindaon: Baru Saja Kemarin Apresiasi Arahan Pak Jokowi

“Apalagi jika benar dijalankan,” sambungnya.

Jansen Sitindaon menyarankan, pemerintah lebih baik memangkas anggaran pembangunan bila sedang membutuhkan dana tambahan ketimbang menarik pajak dari sembako. 

“Proyek-proyek mercusuar itu saja tahan dulu bos, agar budget pemerintah terkendali dan rasional,” ujar Jansen.

Politisi Demokrat Jansen Sitindaon mengkritik rencana pemerintah yang akan menerapkan pajak PPN pada sembako. Twitter @jansen_jsp

“Jangan demi beton, periuk rakyat dipajaki,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Partai Demokrat dengan tegas menolak rencana pemerintah memberlakukan pajak terhadap sembako ini.

Baca Juga: Respons Sri Mulyani Soal Kehebohan PPN Pada Sembako: Situasinya Jadi Agak Kikuk

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani turut buka suara terkait kegaduhan akibat rencana pemerintah menerapkan pajak pada bahan pokok. 

"Di-blow up seolah-olah tidak memerhatikan situasi sekarang. Kita betul-betul menggunakan instrumen APBN karena memang tujuan kita pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Sri Mulyani  juga menjelaskan, bahwa hal tersebut masih berupa rencana internal dan bahkan belum dibahas bersama DPR.

Baca Juga: Gaduh Soal PPN Sembako, Sri Mulyani: Draftnya Bocor, Kita Masih Belum Bisa Menjelaskan secara Menyeluruh

Rencana tersebut diketahui tertuang dalam draf Revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Itulah mengapa, ia sangat menyayangkan draf RUU KUP tersebut dapat bocor ke publik dan membuat situasi menjadi kikuk.

Terlebih saat ini menurutnya draf yang tersebar tidak utuh dan banyak sekali aspek yang terpotong.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler