Pendaftaran BPUM Kabupaten Garut 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

19 Juni 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran BPUM untuk wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat 2021 kembali dibuka. Simak syarat dan cara daftaranya. /Instagram/@bank_indonesia

 

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) periode Juni 2021.

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Sabtu, 19 Juni 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Kabupaten Bogor 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Setelah semua persyaratan terpenuhi, nantinya calon penerima BPUM segera mendaftarkan melalui link online bit.ly/BPUMGARUT2021.

Baca Juga: Cukup Via HP, Cara Cek NIK KTP untuk Pastikan Lolos BPUM BRI Rp1,2 Juta melalui eform.bri.co.id

Adapun file untuk diupload melalui online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto saat sedang melakukan kegiatan usaha

Waktu pendaftaran dibuka setiap hari pada jam kerja dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Pendaftaran program BPUM tersebut dibuka sampai dengan 24 Juni 2021.

Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @infoumkm.id

Tags

Terkini

Terpopuler