Menkeu Sri Mulyani Umumkan Rencana Perombakan Pajak Besar-besaran, Dampak Pandemi Covid-19

29 Juni 2021, 15:06 WIB
Kemenkeu RI, Sri Mulyani mengumumkan soal rencana perombakan pajak besar-besaran yang merupakan dampak pandemi Covid-19. /Reuters/Beawiharta


PR BEKASI - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, memaparkan usulan pemerintah untuk merombak peraturan perpajakan pada Senin, 28 Juni 2021.

Selain itu Kemenkeu juga memperkenalkan program untuk melaporkan aset tersembunyi, memasukkan pajak karbon dan menaikkan tarif PPN.

Sri Mulyani mengatakan bahwa langkah-langkah itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah yang telah turun selama pandemi Covid-19.

Seperti yang diketahui baru-baru ini kasus Covid-19 di Indonesia melonjak naik per-harinya.

Baca Juga: Hanya Pajaki Sembako Premium, Sri Mulyani: Pajak Tak Asal Dipungut, Disusun atas Asas Keadilan

“Meskipun kita membicarakan hal ini selama pandemi Covid-19, tidak mengalihkan perhatian kita dari kebutuhan jangka menengah, panjang untuk membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel,” kata Sri Mulyani, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui CNA, Selasa, 29 Juni 2021.

Dia juga menjanjikan implementasi akan mempertimbangkan perhitungan pemulihan ekonomi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dasar menjadi 12 persen dari 10 persen saat ini.

Selain itu juga menerapkan kisaran tarif 5 hingga 25 persen untuk beberapa barang dan jasa, dan menghapus sebagian besar pengecualian.

Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Pajak Sembako, Fadli Zon: Seperti Sifat Penjajah

Hal ini dilakukan untuk membatasi dampak pada masyarakat miskin di Indonesia.

Tarif pajak penghasilan sebesar 35 persen diberlakukan untuk masyarakat yang berpenghasilan sedikitnya 5 miliar rupiah per tahun.

Lantaran Indonesia sekarang menerapkan pajak penghasilan pribadi sebanyak 5 persen sampai 30 persen.

Sri Mulyani juga mengusulkan untuk pajak karbon baru sebesar 75 rupiah per kg setara dengan CO2 dan pajak cukai untuk semua produk plastik.

Baca Juga: Ditanya Pedagang, Sri Mulyani Pastikan Sembako di Pasar Tak Kena Pajak

Selain itu, Kemenkeu juga meluncurkan program untuk memungkinkan masyarakat Indonesia melaporkan aset yang dimiliki setelah amnesti pajak Indonesia sebelumnya pada 2016 hingga 2017.

Menurut salinan rancangan undang-undang yang diberikan oleh seorang anggota parlemen, pemerintah bertujuan untuk memberikan kesempatan lagi kepada pembayar pajak untuk menyatakan aset tersembunyi dengan mengenakan tarif antara 12.5 dan 30 persen dari nilai aset.

Kemenkeu juga mengusulkan alternatif pajak minimum untuk bisnis merugi yang terus beroperasi.

Dengan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kejahatan pajak dengan denda dan revisi agar pihak lain seperti penyedia transaksi elektronik dapat memungut pajak atas nama pemerintah.

Sementara, untuk RUU tersebut akan didiskusikan dengan komisi keuangan parlemen, sebelum diajukan untuk pemungutan suara parlemen yang lebih luas.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: CNA

Tags

Terkini

Terpopuler