PR BEKASI - Untuk masyarakat pedesaan dengan ekonomi pra-sejahtera, pemerintah akan menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.
BLT Dana Desa ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Masing-masing penerima BLT Dana Desa akan diberikan insentif sebesar Rp300 ribu.
Jadwal pencairan BLT Dana Desa diketahui akan dimulai pada bulan Juli 2021 ini.
Baca Juga: Syarat dan Cara Penerima BLT BPJS Ketenagaakerjaan, Dapat Bantuan Sebesar Rp1.2 Juta
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com Jumat, 16 Juli 2021.
"BLT Dana Desa tadi saya sampaikan targetnya 8 juta, sekarang baru 5 juta dan ini bisa diakselerasi juga pada bulan Juli," kata Sri Mulyani.
BLT Dana Desa ini akan dicairkan melalui pemerintah desa secara langsung.
Anda sebagai masyarakat pedesaan dengan ekonomi pra-sejahtera sekaligus keluarga terdampak Covid-19, dapat mengajukan diri ke kantor pemerintah desa setempat.
Baca Juga: Info BLT Terbaru: Cair Juli 2021, Simak Cara Cairkan Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu
Sementara itu, Anda yang sudah mendaftar BLT Dana Desa dapat mengikuti cara berikut untuk mengecek nama sebagai penerima.
1. Login melalui situs sid.kemendesa.go.id.
2. Pada halaman beranda, Anda pilih kolom pencarian data desa.
3. Lalu, pilih pencarian 'Data Desa Berdasarkan Nama Desa'.
Baca Juga: Info BLT Terbaru: Kapan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3 Dibuka? Segera Daftar dengan Cara Berikut
4. Masukan nama desa.
5. Klik 'Enter'.
6. Anda akan ditampilkan halaman tentang deskripsi desa.
7. Pada bagian atas, terdapat menu 'Home', 'Deskripsi Desa', 'Rekomendasi', 'SDGs', 'Dana Desa', 'APBDES', 'BUMDES', dan 'BLT Dana Desa'.
8. Pilihlah menu 'BLT Dana Desa'. Anda kemudian akan diberikan informasi lengkap daftar penerima BLT Dana Desa.
Sebagai catatan, BLT Dana Desa akan diberikan kepada keluarga pedesaan yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, BLT Dana Desa juga diprioritaskan kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga yang sakit kronis atau menahun.
Demikian, semoga bermanfaat.***