PR BEKASI – Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah berjenis BLT Subsidi Gaji atau BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta akan kembali dicairkan sebagai dampak pandemi virus Covid-19 yang belum berakhir.
Namun perlu anda ketahui penerima BLT Subsidi Gaji atau BPJS Ketenagakerjaan kali ini merupakan pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 Juta per bulan.
Apabila anda pekerja yang merasa masuk ke dalam kriteria penerima BLT Subsidi Gaji atau BPJS Ketenagakerjaan tersebut langsung bisa mengecek nya di kemnaker.go.id.
Baca Juga: Info BLT Terbaru: Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Simak Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini berhubungan dengan ada PPKM Darurat yang telah diteken pemerintah mulai 2 – 20 Juli 2021.
“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan,” kata Bambang Soesatyo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Selasa 13 Juli 2021
Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang diatur dalam Permenaker No 14 Tahun 2020 yakni:
Baca Juga: Info BLT Terbaru: BSU Subsidi Gaji Karyawan Rp2.4 Juta Cek Nama di kemnaker.go.id
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Baca Juga: Sudah Daftar BLT Subsidi Gaji, tapi Tak Dapat Bantuan? Segera Adukan ke bantuan.kemnaker.go.id
4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
Para karyawan yang ingin mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta bisa segera mengeceknya di link kemnaker.go.id.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2,4 Juta Cair Juni? Segera Cek Nama di kemnaker.go.id bagi Buruh Gaji di Bawah 5 Juta
Berikut ini cara cek daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta melalui link kemnaker.go.id:
1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id
2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website
Baca Juga: Catat! 4 Kelompok Ini Tak Akan Terima BLT Subsidi Gaji Rp2.4 Juta, Berikut Syaratnya
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
4. Klik “Daftar Sekarang”
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta untuk Buruh dan Karyawan Cair Juni 2021 Ini, Simak Syarat dan Cara Ceknya
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”
7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya
Baca Juga: Kemnaker Kembali Salurkan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.***