PR BEKASI - Ada beberapa kelompok yang tidak boleh menerima bantuan lansung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaaan.
Sebagaimana diketahui, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada Juni-Juli 2021.
Penerima BLT Subsidi Gaji, akan diberikan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang akan dicairkan dalam dua tahap.
Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM 1.2 Juta, segera Cek Nama di banpresbpum.id Sebelum 28 Juni 2021
BLT Subsidi Gaji adalah program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi pekerja swasta dan buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Bantuan BSU Subsidi Gaji dikhususkan bagi para pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, beberapa golongan berikut tidak boleh menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni:
Baca Juga: Masih Buka hingga 28 Juni, Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM untuk Dapatkan Rp1.2 Juta
1. PNS/ASN
2. Anggota Polri/TNI
3. Penerima Kartu Prakerja
4. Karyawan BUMN/BUMD