PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memiliki program untuk membantu para pelaku usaha UMKM yang ekonominya terdampak Covid-19.
Program tersebut adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
BPUM ini diharapkan membantu pelaku usaha mikro tetap bertahan dan produktif selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cair Juni 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT Dana Desa Rp300 Ribu untuk Warga Miskin Pedesaan
Adapun pendaftaran BLT UMKM masih dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021.
Bagi Anda yang tertarik mendaftarkan UMKM agar menerima bantuan senilai Rp1,2 juta, berikut cara daftar dan syaratnya yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Cara Daftar BLT UMKM
1. Pendaftaran dilakukan secara offline atau manual ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.
Baca Juga: Cek Penerima Dana Desa di sid.kemendesa.go.id untuk Dapatkan BLT 300 Ribu