PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menggulirkan bantuan bagi para pelaku usaha UMKM yang ekonominya terdampak Covid-19.
Bantuan tersebut adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Penerima BPUM 2021 dikhususkan untuk para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah terdampak Covid-19 dalam rangka menjaga produktif selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Masih Buka hingga 28 Juni, Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM untuk Dapatkan Rp1.2 Juta
Masing-masing penerima BPUM akan menerima bantuan uang tunai berjumlah Rp1,2 juta.
Perlu dicatat bahwa pendaftaran BPUM atau BLT UMKM dilakukan secara manual atau offline ke kantor kecamatan setempat.
Para pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat nantinya akan mendapat BLT sebesar Rp1,2 juta pada tahun 2021 ini.
Baca Juga: Cair Juni 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT Dana Desa Rp300 Ribu untuk Warga Miskin Pedesaan
Bagi Anda yang telah mendaftar BLT UMKM atau BPUM, Anda dapat mengecek nama dengan cara berikut yang dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.