Bansos Sembako BPNT Rp400 Ribu dan Beras 10 Kg Tidak Akan Cair ke 6 Golongan Berikut, Siapa Saja?

25 Juli 2021, 11:02 WIB
Syarat penerima BPNT untuk dapatkan bantuan senilai Rp400 ribu dan beras 10 kg. /sekretariat kabinet

PR BEKASI - Kabar baik, penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diberikan tambahan insentif senilai Rp200 ribu.

Dengan demikian, penerima manfaat Bansos Sembako atau BPNT akan mendapat total bantuan sebesar Rp400 ribu.

Akan tetapi, tambahan uang Kartu Sembako ini hanya berlaku selama 2 bulan kepada penerima BPNT, yakni pada Juli-Agustus 2021.

Baca Juga: Login bansos.pikobar.jabarprov.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos Pemkot Bandung Rp500 Ribu

Penambahan insentif ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam konferensi pers daring PPKM Darurat pada Sabtu, 17 Juli 2021.

"Akan ditambah 2 bulan ekstra di bulan Juli-Agustus, sehingga mendapat Rp400 ribu bagi keluarga pemegang Kartu Sembako," ucap Sri Mulyani.

Adapun pencairan Bansos Sembako atau BPNT ini akan mulai dilakukan pada Juli 2021 ini, mengingat saat ini tengah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Bansos PKH Lansia Rp2,4 Juta Mulai Cair Juli 2021, Hanya Diberikan kepada yang Memenuhi Syarat Berikut

Informasi pencairan Bansos Sembako atau BPNT ini disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Jadi, sesuai instruksi Presiden agar mengakselerasi pencairan bansos di Minggu ini, sehingga bisa segera membantu masyarakat," tutur Tri Rismaharini.

Tidak hanya itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga mengumumkan penerima Bansos PKH akan diberikan tambahan bantuan 10 kilogram beras.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan 10 Ribu Paket Bansos untuk Warga Terdampak PPKM

Tambahan bantuan 10 kilogram beras ini diberikan tanpa mengurangi jumlah insentif BPNT.

Kendati demikian, Bansos Sembako atau BPNT Rp400 ribu ini tidak akan cair kepada golongan berikut.

Baca Juga: Soroti PPKM Level 4, PKS: Pencairan Bansos Jangan Terlambat, Rakyat Butuh Makan

1. Bukan termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Anggota Tentara Negara Indonesia (TNI).

4. Anggota Polri.

5. Pegawai BUMD atau BUMN.

6. Tidak kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH Ibu Hamil Rp3 Juta Plus Beras 10 Kg

Sementara itu, Anda yang memenuhi syarat dan sudah melakukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos, dapat mengecek nama telah terdaftar sebagai penerima atau tidak di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Sembako atau BPNT, Anda dapat melakukan pencairan melalui rekening HIMBARA.

Rekening HIMBARA yang bisa diakses adalah bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN atau melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Baca Juga: Pemkab Garut Berikan Bansos Rp250 Ribu bagi Para Pegawai Hotel dan Resto

Sebagai catatan, jika Anda mendapat masalah, Anda dapat menghubungi ke nomor WhatsApp 0811-1022-210 atau via email ke bansoscovid@kemsos.go.id.

Dalam menghubungi ke nomor WhatsApp, Anda harus menyertakan format sebagai berikut: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler