5 Aplikasi Bayar Pajak Online, Menunaikan Kewajiban Kian Mudah 

20 Januari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi. Bayar pajak online lebih mudah dengan 5 aplikasi. /Pixabay/stevepb/

PR BEKASI - Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, pemerintah Indonesia meningkatkan layanan perpajakannya untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Setidaknya sudah ada 5 aplikasi bayar pajak online tahun 2021 yang sudah aktif beroperasi dan bisa digunakan wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang mengelola penerimaan negara dari sektor pajak pun meluncurkan layanan pajak secara online yakni DJP online dan beberapa aplikasi pajak lainnya.

5 Aplikasi Bayar Pajak Online Tahun 2021

Berikut ini adalah aplikasi bayar pajak online yang sudah tersedia dan aktif digunakan pada tahun 2021, apa saja? Mari simak rangkuman nya di bawah ini:

Baca Juga: Drakor Blood Tayang Hari ini di NET TV, Aksi Ahn Jae Hyun Jadi Dokter Vampir

  1. e-Registration: Daftar Sebagai Wajib Pajak

e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Perpajakan DJP.

e-Registration (e-reg) berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Januari 2022: Rendy Ajak Henry Kerja Sama untuk Bongkar Kebohongan Iqbal

Sistem ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sistem yang dipergunakan oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran wajib pajak untuk bayar pajak online. Kedua, sistem yang dipergunakan oleh petugas pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.

  1. e-Filing: Lapor Pajak Online

e-Filing adalah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dan real time menggunakan jaringan internet. Aplikasi e-Filing pada DJP online dapat Anda akses di djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing untuk melaporkan sejumlah SPT mulai dari SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh Pasal 22.

e-Filing DJP menyediakan formulir SPT 1770SS dan 1770S yang bisa diisi langsung. Namun untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771, wajib pajak perlu mengunduh formulir SPT melalui e-SPT atau e-Form dan mengisi SPT secara offline. Baru setelah itu SPT dilaporkan dengan mengunggah file CSV SPT yang sudah diisi melalui DJP Online.

Baca Juga: Wijin Mengaku Kehilangan Setengah Jiwanya Usai Putus dari Gisel

Kegiatan e-Filing tak hanya bisa dilakukan melalui DJP online saja. Anda juga bisa menggunakan fitur e-Filing pada penyedia layanan SPT elektronik lainnya, yang bahkan bisa digunakan untuk melapor lebih banyak jenis SPT.

DJP secara resmi mengumumkan bahwa wajib pajak juga bisa melakukan e-Filing di Application Service Provider (ASP). Salah satunya adalah Klik Pajak, yang memberikan layanan pelaporan pajak pribadi maupun pajak badan.

  1. e-SPT: Buat SPT online

e-SPT atau elektronik Surat Pemberitahuan adalah formulir laporan pajak berbentuk elektronik. Aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT ini telah diluncurkan sejak tahun 2008. Aplikasi ini dapat menerbitkan e-SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Wajib pajak dapat menggunakan e-SPT untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sama seperti jenis layanan pajak online lainnya, layanan e-SPT juga bisa Anda dapatkan di ASP Klik Pajak.

Formulir SPT elektronik bisa Anda temukan pada fitur setor & lapor. Anda dapat mengisi SPT secara online di aplikasi Klik Pajak dan melaporkannya langsung menggunakan layanan e-Filing.

Bila sudah memiliki SPT dari DJP, Anda juga bisa mengunggah file CSV SPT Anda untuk langsung dilaporkan ke DJP melalui fitur e-Filing Klik Pajak.

Baca Juga: Ungkap Kekecewaan kepada Lesti Kejora, Rizky Billar Mendadak Akan Nasihati Sang Istri, Ada Apa?

  1. e-Billing: Pembayaran Pajak Online

e-Billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Seperti e-Filing, layanan e-Billing ini juga bisa Anda akses pada laman DJP Online.

Kode billing sendiri merupakan kode identifikasi berupa rangkaian angka yang diberikan melalui sistem billing sesuai status jenis pajak yang ingin dibayar.

Sementara, billing system adalah sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).

Selain melalui DJP Online, pembuatan kode billing juga dapat dilakukan pada Laman Portal Penerimaan Negara, Bank/Pos Persepsi, melalui petugas DJP, atau ASP seperti e-Billing Klik Pajak.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV 20 Januari 2022: Tonton Suster El, Love Story dan Dewi Rindu

  1. e-Faktur: Bukti Faktur Pajak Online

e-Faktur adalah aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik. e-Faktur bukan faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara elektronik melalui aplikasi atau website.

Aplikasi e-Faktur disediakan oleh DJP, serta penyedia jasa aplikasi pajak (PJAP) resmi yang ditunjuk oleh DJP. Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan seri faktur pajak dan sertifikat digital melalui aplikasi e-Faktur.

Faktur Pajak biasanya dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan pajak atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

  • Aplikasi e-Faktur desktop dari DJP tersedia untuk sistem operasi:
  • Linux 32 bit (EFaktur_Lin32.exe) dan 64 bit (EFaktur_Lin64.exe)
  • MacOS 64 bit (EFaktur_Mac64.exe); dan
  • Windows 32 bit (EFaktur_Windows_32bit.exe) dan 64 bit (EFaktur_Windows_64bit.exe)

Keuntungan Menggunakan Aplikasi Bayar Pajak Online Tahun 2021

Aktivasi eFin dapat dilakukan secara mudah dan praktis dari mana saja dan kapan saja menggunakan internet.

Pengisian formulir elektronik untuk SPT Tahunan 1771 dan 1770 di tempat Anda secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sampaikan SPT secara cepat dan aman menggunakan e-Filing.

Data perpajakan Anda akan lebih terorganisir dengan baik dan sistematis.

Dapatkan ID Billing secara online dan bayar di lokasi yang ditentukan, kemudian Anda bisa mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang dijamin keabsahannya.

Membuat laporan pajak menjadi lebih mudah karena sistem komputer akan membuat data yang mau disampaikan wajib pajak selalu lengkap.

Keuntungan Menggunakan Klik Pajak untuk Bayar Pajak Online

Jika layanan bayar pajak online lainnya membuat Anda harus mengunduh banyak aplikasi secara terpisah, di Klik Pajak Anda tak perlu melakukan hal tersebut.

Klik Pajak dapat Anda akses melalui operating system apa saja, seperti Microsoft, Mac, Linux, dan lainnya. Jadi Anda tak perlu meng-install apa pun pada perangkat Anda, dan nikmati beragam kemudahan dari satu aplikasi berbasis cloud Klik Pajak.

Tak hanya setor dan lapor pajak, Klik Pajak juga bisa dengan otomatis menghitungkan pajak Anda. Sehingga wajib pajak terhindar dari revisi oleh kantor pajak.

Data Anda juga akan tersimpan aman karena bayar pajak online dengan KlikPajak telah mengantongi ISO 27001, sertifikasi keamanan dan kerahasiaan informasi dari lembaga sertifikasi standar bisnis terkemuka, BSI.

Dengan fitur multi-user, bayar pajak online lewat KlikPajak memungkinkan Anda untuk mengundang rekan kerja yang ikut mengelola atau memiliki wewenang mengakses data perusahaan. Sehingga pekerjaan Anda menjadi lebih mudah, dengan data tersimpan di satu tempat menggunakan sistem cloud kami.***

 
Editor: Gita Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler