UMKM Beromzet di Bawah Rp1 Miliar Gratis Biaya Sertifikasi Halal Kemenag

15 Agustus 2020, 15:21 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat membahas sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil dalam kesempatan jumpa pers secara daring pada Kamis 13 Agustus 2020. /Antara / HO-Kementerian Agama

PR BEKASI - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memberikan kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

Kabar gembira tersebut disampaikan langsung Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam kesempatan jumpa pers secara daring.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Fachrul Razi mengatakan pihaknya akan memberikan sertifikasi halal bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp1 miliar secara gratis saat memproses sertifikasi halal.

Baca Juga: Sanjung Pidato Kenegaraan Jokowi, Pengamat: Lebih Komprehensif dan Tidak Ada Isu yang Tercecer 

"Kami sepakat omzet di bawah Rp1 miliar masuk kategori mikro dan kecil sehingga urusnya (bisa) tanpa biaya," kata Fachrul Razi.

Kepastian sertifikasi halal tanpa biaya tersebut, dikatakan Fachrul Razi, seusai penandatanganan nota kesepahaman lintas kementerian dan lembaga terkait.

Untuk diketahui, kesepakatan itu telah ditandatangani oleh Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta terakhir Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

"Kemudian terdapat juga Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah," ucap dia.

Baca Juga: Kerja Kabinetnya Dinilai Lebih Buruk, PKS: Ini Momentum untuk Reshuffle, Pak Jokowi! 

Lebih lanjut, Fachrul Razi mengatakan proses sertifikasi halal ini harus berpihak pada usaha mikro kecil sehingga tidak memberikan beban kepada mereka.

"Memang proses sertifikasi seperti itu laboratorium terhadap produk memerlukan biaya operasional, tetapi khusus untuk usaha mikro dan kecil ini biayanya akan ditanggung pemerintah," ujar Fachrul Razi.

Di sisi lain, ucap Fachrul Razi, sertifikasi halal ini harus terus berjalan demi memberikan jaminan kehalalan produk yang dipakai oleh masyarakat, khususnya masyarakat beragama Islam di Indonesia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler