Bantu Defisit Fiskal, Pemerintah Siap Naikkan Tarif Cukai Rokok pada 2021

31 Agustus 2020, 07:43 WIB
Pemerintah memastikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2021 menjadi Rp 172,75 triliun. /

PR BEKASI - Pemerintah memastikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2021 menjadi Rp 172,75 triliun.

Jumlah tersebut naik 4,7 persen dari target tahun ini sebesar Rp 164,9 triliun. Kenaikan tarif ini akan diumumkan pada akhir bulan September 2020.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wawan Juswanto mengatakan, tidak seperti kenaikan perpajakan lainnya yang mengalami penurunan, cukai mengalami kenaikan sebesar 3,7 persen, khususnya pada penerimaan cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Lakukan Riset Berlandaskan Pancasila, 3 Peneliti LIPI Dapat Penghargaan Prestasi Ikon Pancasila 2020

"CHT memang menjadi salah satu sumber utama dalam penerimaan cukai, sehingga rencana langkah yang diambil untuk meningkatkannya adalah dengan kenaikan tarif cukai, dan memperluas objek kena cukai," kata Wawan, Minggu, 30 Agustus 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Kenaikan target tarif cukai rokok ini, nantinya untuk menambal defisit APBN yang meningkat untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19.

Wawan juga mengatakan, kenaikan cukai rokok mempertimbangkan tiga hal, yaitu UU Cukai, optimalisasi kebijakan, dan kebijakan industri. Sehingga kerjasama antar pemangku kepentingan harus dilakukan dalam mengambil kebijakan.

Baca Juga: Unggul dari Muller dan Kimmich, Robert Lewandowski Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Jerman 2020

Selain itu meningkatnya target penerimaan CHT pada 2021 juga mempertimbangkan upaya pengendalian konsumsi rokok, yang mengacu pada RPJMN 2020-2024.

Pemerintah menargetkan untuk menurunkan prevalensi perokok berusia 18 tahun ke bawah menjadi 18,7 persen.

Di kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Sunaryo juga menjelaskan, kenaikan cukai rokok tahun depan sudah mempertimbangkan adanya dampak pandemi Covid-19, dan asumsi makro tahun 2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Kota Bekasi dan Sekitarnya, Senin 31 Agustus 2020

"Kita sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021, dan juga memperhitungkan kondisi saat ini," kata Sunaryo dalam Webinar di Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020.

Dia juga menuturkan ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan CHT pada 2021, yaitu:

1. Hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukan secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).

Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Mutasi Virus D614G Corona Ditemukan di Indonesia

2. Hasil indepth interview. Secara umum, kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.

3. Hasil monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted/forward shifting, kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting).

4. Titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkolerasi positif terhadap sektor penerimaan. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler