Dukung Pemulihan Perekonomian Desa, Sri Mulyani: Anggaran Dana Desa 2021 Naik Rp72 Triliun

10 September 2020, 07:52 WIB
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI. /Instagram /@smindrawati

PR BEKASI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan anggaran dana desa dalam RAPBN 2021 mencapai Rp72 triliun atau naik 1,1 persen dari alokasi tahun ini dalam Perpres 72/2020 Rp71,2 triliun untuk mendukung pemulihan akibat Covid-19.

"Dana desa kita tahun depan meningkat menjadi Rp72 triliun. Kami akan melakukan beberapa hal, temanya tetap mendukung pemulihan ekonomi," katanya dalam raker bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Rabu, 9 September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan anggaran dana desa juga digunakan untuk pemulihan perekonomian desa contohnya memperkuat kesinambungan program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: KJRI Mumbai Gelar Pertunjukkan Sendratari Ramayana Virtual Bentuk Promosi Budaya di Tengah Pandemi

Kemudian, pemberdayaan UKM dan sektor usaha pertanian, mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital, serta melanjutkan program pengembangan potensi desa, produk unggulan desa, kawasan perdesaan, dan peningkatan peran BUMDes.

"Kebijakan dana desa tahun depan untuk meningkatkan porsi alokasi formula guna memperbaiki proporsi alokasi dana desa per desa sesuai dengan karakteristik desa," katanya.

Sementara itu, dana desa turut digunakan untuk pengembangan sektor prioritas seperti pengembangan program berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung desa digital dan pengembangan pariwisata melalui pembangunan desa wisata.

Baca Juga: Dolar Melemah dan Penundaan Vaksin COVID-19, Harga Emas Berjangka Justru Alami Kenaikan

Berikutnya, mendukung ketahanan pangan melalui pengembangan usaha budi daya pertanian, peternakan dan perikanan serta meningkatkan infrastruktur dan konektivitas yang pelaksanaannya diprioritaskan dengan program padat karya tunai.

Terakhir yaitu mendukung program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi, dan penurunan stunting di desa.

Selanjutnya, pemerintah turut melakukan reformasi pengalokasian dan penyaluran dana desa yakni dengan meningkatkan porsi formula untuk memperbaiki proporsi alokasi dana desa per desa sesuai karakteristik desa.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 10 September 2020

Reformasi juga dilakukan dengan penguatan alokasi kinerja untuk mendorong kinerja desa dalam meningkatkan transformasi perekonomian desa serta melanjutkan pemberian reward kepada desa berstatus mandiri berupa penyaluran dana desa dalam dua tahap.

Undang-undang telah menetapkan sebanyak 10% dana desa harus dialokasikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan. 

Akan tetapi peraturan tersebut belum maksimal diterapkan di tingkat desa. Sehingga, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kerap kurang mendapat perhatian di desa dan kini terbengkalai. Pun sektor kesehatan masih jauh dari perhatian pemerintah desa.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler