PR BEKASI – Sri Mulyani Indriawati, Menteri Keuangan menyatakan bahwa pemerintahan memperkirakan penerimaan perpajakan akan tumbuh moderat sebesar 5,5 persen dari target Perpres Nomor 72 Tahun 2020.
“Itu harus diantisipasi karena berdasarkan data terbaru risiko ketidakpastian akibat COVID-19 masih relatif tinggi,” kata Sri Mulyani dalam rapat Paripurna DRP RI di Jakarta yang dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada Selasa, 1 September 2020.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa outlook realisasi penerimaan perpajakan diperkirakan akan lebih rendah dari yang ditargetkan pada 2020.
Baca Juga: 70 Tahun Kemesraan Indonesia-Tiongkok, Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Ekonomi dan Kesehatan
Selain itu, membuat rasio perpajakan akan lebih rendah dari yang diperkirakan.
Ia juga menuturkan perluasan basis penerimaan pajak akan menjadi kunci keberhasilan upaya optimalisasi penerimaan pajak baik pada 2021 maupun tahun-tahun berikutnya.
“Ini dapat diwujudkan apabila program Reformasi Perpajakan yang saat ini sedang dilaksanakan terus diperkuat dan diakselerasi baik reformasi kebijakan maupun administrasi,” ujarnya.
Sementara program reformasi, ia jelaskan, diterjemahkan ke dalam perbaikan pada lima pilar utama yaitu regulasi perpajakan, organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data serta proses bisnis.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Tarif Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi Naik Mulai 5 September 2020, Catat Harganya