Sri Mulyani Sebut Utang Indonesia Sesuai Aturan, Said Didu: yang Dulu Sebut Tak Akan Utang Siapa?

- 24 November 2020, 13:42 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu soroti utang Indonesia.
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu soroti utang Indonesia. /Twiter.com/@msaid_didu/Twitter.com/@msaid_didu

PR BEKASI – Masalah utang yang dilakukan Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan. Pasalnya baru saja Indonesia mengutang kepada Australia sebesar 1.5 miliar dolar Australia atau sekitar Rp15.45 triliun.

Kemudian pada Jumat lalu tepatnya pada 14 November 2020, Indonesia kembali mengutang, kali ini negara Jerman yang memberikan pinjaman tersebut.

Sehingga, pinjaman dari negara Jerman tersebut akan menambah utang luar negeri Indonesia sebesar 550 juta euro atau sekitar Rp9.1 triliun.

Baca Juga: Susul Eko Patrio, Denny Cagur dan Lutfi Agizal Resmi Bergabung dengan PAN

Hal itu membuat masyarakat penasaran dan mempertanyakan perihal berapa banyak utang Indonesia di luar negeri.

Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman untuk menginformasikan mengenai kebijakan utang Pemerintah.

Sri Mulyani mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2020.

“Ya mungkin bisa dijelaskan Pak Luky, karena ada orang hari-hari ini suka bicara masalah utang sampaikan aja pada Peraturan Presiden (Perpres) 72 waktu anggaran APBN 2020 dengan estimasi defisit sekian, itu adalah pembiayaannya dari SBN, pinjaman, ada yang bilateral ada yang multilateral," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari siarang langsung Kanal YouTube Kemenkeu RI pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Curhat dengan Boy William, Daniel Mananta Ceritakan Alasannya Keluar dari Indonesia Idol

“Jadi waktu kita sedang menjalankan perpres muncul kemudian reaksi-reaksi seolah-olah kita kayak orang yang belum punya rencana. Itukan semua issuence dari Perpres 72, sudah diomongkan, sudah disampaikan ke publik, jumlah defisit sudah disampaikan sekian,” sambung Sri Mulyani.

Menanggapi pernyataan Sri Mulyani, Mantan sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu ikut berkomentar.

Dalam cuitannya melalui akun Twitter @msaid_didu mengatakan jika mengacu pada Perpres Nomor 72 tahun tentang APBN itu tidak melalui DPR melainkan hanya urusan Menkeu dan Presiden.

Artinya bhw penambahan utang tsb bukan sekedar urusan Menkeu tapi urusan Presiden sesuai Perpres 72/2020 ttg APBN 2020 yg tdk melalui DPR. Menkeu hanya pelaksana,” tulis Said Didu.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Naik, Segera Tabung Sebelum Sentuh Angka Rp1 Juta Lagi

Said Didu, mengungkapkan jika rakyat kritis tentang utang, itu karena mereka lah yang akan membayar, apalagi jumlahnya semakin besar maka bunganya tinggi.

Ditambahkannya, tentang persoalan tersebut, Said Didu bertanya kepada para pengikutnya di Twitter.

Silakan dijawab :

1) yang dulu katakan tdk akan utang siapa ?

2) yang dulu katakan ada uangnya kok tinggal mau kerja apa tidak, siapa ?

3) yang dulu katakan di kantong saya ada Rp 11.000 trilyun siapa ?

4) yg merampok Jiwasraya siapa dan gunakan uang rakyat utk nutupi, siapa,” tulis Said Didu.

Baca Juga: Tantang Ustaz Maaher Hadiri Pengajian di Lokalisasi, Gus Miftah: Itu Kalau Anda Kuat Iman Sih

Meskipun begitu, Sri Mulyani meminta kepada Luky Alfirman untuk selalu menginformasikan setiap minggu agar masyarakat tidak lupa.

Karena itu, kadang masyarakat perlu untuk tau supaya mereka tidak mendapatkan informasi dari komentar-komentar yang tidak sesuai dengan rencana Pemerintah yang sudah transparan,” ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah