Login simpatika.kemenag.go.id untuk Cek Notifikasi Pencairan Rp1.8 Juta BSU Guru Madrasah Honorer

- 21 Desember 2020, 12:10 WIB
Tangkapan layar: Hal yang harus diperhatikan ketika sudah mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU atau BLT Guru Madrasah Honorer.
Tangkapan layar: Hal yang harus diperhatikan ketika sudah mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU atau BLT Guru Madrasah Honorer. /Kemenag

PR BEKASI – Untuk anda yang ingin mengetahui apakah nama anda ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Guru Madrasah honorer atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa segera cek di laman https://simpatika.kemenag.go.id/

Karena diketahui, bagi anda yang sudah login ke situs Simpatika maka akan ada pemberitahuan atau notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah honorer bagi penerima.

Proses tersebut sudah dikirim ke Aplikasi Simpatika sejak 17 Desember 2020.

Baca Juga: Kedubes Jerman Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Stafnya yang Datangi Markas FPI

Tahapan selanjutnya adalah guru yang berhak menerima bantuan tersebut segera melakukan cetak surat kelengkapan untuk ditandatangani dan dibawa ke bank penyalur.

"Sehari setelah pengumuman, 391.924 guru madrasah Non PNS sudah mengakses aplikasi Simpatika dan melakukan proses cetak surat kelengkapan pencairan," kata Direktur Guru dan Tenaga Kepandidikan (GTK) Madrasah, M Zain, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs Kemenag, Senin, 21 Desember 2020.

Menurut Zain, hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru madrasah honorer yang berhak menerima BSU.

Baca Juga: Penting! Simak Cara-cara Jumper Aki Mobil yang Soak dengan Aman

"Artinya lebih 70 persen guru yang sudah memproses pencairan BSU nya. Saya berharap para guru lainnya bisa segera memproses pencairan BSU nya," ujarnya.

Kasubdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pengecekan notifikasi bisa dilakukan para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS melalui akun Simpatikanya masing-masing.

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Baca Juga: Tawarkan Harga Murah, Tiga Calo Rapid Test di Stasiun Pasar Senen Berhasil Ditangkap Polisi

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.

Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.

Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Baca Juga: Berebut PS5, Dua Wanita Ini Terlibat Baku Hantam di Depan Kasir hingga Pingsan

Setelah proses ini selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan." ucapnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x