Jumlah besarannya pun berbeda bagi setiap penerima manfaat dalam satu tahun ke depan. Berikut nilai bantuan yang diberikan kepada setiap kelompok penerima manfaat (KPM):
1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta.
2. Memiliki anak usia dini akan Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta.
3. Memiliki anak yang bersekolah dengan tingkatan berikut akan menerima bantuan sebesar:
a. Sekolah Dasar (SD): Rp900.000
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta
c. Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta
Baca Juga: Bansos Sembako Diganti BST, Dinsos DKI Jakarta Sebut Penyalurannya Melalui PT Pos dan Bank DKI
4. Terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas, akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.
5. Terdapat anggota keluarga penderita penyakit Tuberkulosis (TBC), akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta.