Pemerintah juga telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 sebagai penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Kominfo